MENU TUTUP

Sertipikat Hak Pakai Gedung DPRD Kab. Indragiri Hilir-Riau di Gugat Abdul Samad ke PTUN

Jumat, 18 November 2022 | 14:02:20 WIB
Sertipikat Hak Pakai Gedung DPRD Kab. Indragiri Hilir-Riau di Gugat Abdul Samad ke PTUN Foto bersama pemilik lahan dengan kuasa hukum Dr. Freddy Simanjuntak. S.H., M.H

Pekan Baru Genta Online Com.

Melalui Penasihat Hukumnya dari Kantor Hukum Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H & Rekan, Abdul Samad  menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru terkait dengan keberadaan Sertipikat Hak Pakai No.76/Kel. Tembilahan Hilir Tahun 2008 dan Sertipikat Hak Pakai No.06/Kel. Tembilahan Hilir Tahun 1990 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dan diatas Objek Tanah tersebut telah berdiri Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Perkara tersebut terdaftar dngn Register No. 59/G/2022/PTUN Pbr pada tanggal 17 November 2022 dan selain kedua Objek Sengketa Sertipikat Hak Pakai diatas jg Turut digugat 12 Sertipikat Hak Milik atas nama orang perorangan dan saat ini telah berdiri lebih kurang 20 pintu Ruko yang terletak di Jl. Subrantas Tembilahan, artinya sebanyak 14 Sertipikat yang menjadi Objek Sengketa yang digugat  Abdul Samad agar Dibatalkan atau dicabut oleh Pihak Tergugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.

Tn. Abdul Samad meyakini melalui Kuasa Hukumnya akan bisa memenangkan Gugatan ini, sebab berdasarkan Alat Bukti Surat, Pemeriksaan Saksi-saksi maupun sidang Pemeriksaan Setempat nantinya  tentunya dapat memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim yang  memeriksa dan Mengadili Perkara ini akan mengabulkan Gugatan tersebut serta Mencabut dan Membatalkan ke-24 Sertipikat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir.tutup (Edy L)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan