MENU TUTUP

Rahmat Mulyadi Tanjung ,Bantah Tuduhan UKM Miliknya Tidak Mengantongi Izin , Tak Berdasar

Jumat, 27 Mei 2022 | 17:39:08 WIB
Rahmat Mulyadi Tanjung ,Bantah Tuduhan UKM Miliknya Tidak Mengantongi Izin , Tak Berdasar


Pasir Pengaraian-Genta Online Com , Direktur CV Usaha Karya Hidayah Rahmat Mulyadi Tanjung membantah dengan tegas atas isu dan pemberitaan yang menuding Usah Kecil Menengah (UKM) yang dikelolanya tidak mengantongi izin,

Hal ini dijelaskannya kepada wartawan  media ini di salah satu bilangan  cafe di Kota Pasir Pengaraian ,Kamis  (26/05),malam,

Diketahui,CV Usaha Karya Hidayah  merupakan salah satu UKM yang berada di Pusat Kota Pasir Pengaraian kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu Riau,

"Ya saya dengan tegas bantah isu dan pemberitaan disallah Satu media itu,karena CV UKH yang saya kelola ,semua memiliki izin dan kita terus di Bina oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Serta Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu,jelas Rahmat,

Lanjutnya, CV Usaha Karya Hidayah ini adalah hasil bimbingan dari UKM Rokan Hulu dan juga tidak lepas dari dukungan Dinas kesehatan dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Rokan Hulu,Serta balai besar POM Riau,ucapnya lagi,

Rahmat Mulyadi Tanjung juga menyatakan ,Bahwa pemberitaan yang mengatakan tidak mengantongi izin tersebut itu tidak berdasar sama sekali ditambah lagi tidak pernah kita nfirmasi ke saya,sementara saya punya hak disitu,

"Saya atas nama Pemilik Usaha merasa dirugikan dan dicemarkan nama baik  CV Usaha Karya Hidayah,dan untuk saat ini kita tunggu pihak media dan nasumnya untuk mintak Ma'af,

Masih Dengan Dirt.CV UKH,Jika dalam waktu 2x24 jam tidak diklarifikasi dan atau mintak Ma'af,kita akan buat tindakan hukum,karena ini menyangkut usaha dan harga diri,tegas Tanjung,

"Kalau mau kejelasan silahkan datang ke Kantor Kami ,biar kami perlihatkan semua izin,jangan asal bunyi,kesalnya,

"Kita tunggulah niat baiknya,jika juga tidak kita tunggu endingnya nanti,karena negara kita negara hukum,tentu hukumlah yang bicara nanti, pungkasnya,sambil mengakhiri. (lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan