MENU TUTUP

Hukuman Anas Dipotong, KPK: Biar Masyarakat yang Nilai

Kamis, 01 Oktober 2020 | 12:57:04 WIB
Hukuman Anas Dipotong, KPK: Biar Masyarakat yang Nilai

GENTAONLINE.COM -- Mahkamah Agung (MA) kembali memotong hukuman terpidana kasus korupsi melalui pengabulan Peninjauan Kembali (PK). Kali ini giliran mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang disunat hukumannya dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Menanggapi terus dikabulkannya PK para narapidana kasus korupsi, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango pun menyerahkan agar masyarakat sendiri yang menilainya. KPK, kata Nawawi, saat ini menunggu salinan lengkap atas putusan terhadap 23 narapidana kasus korupsi yang dikabulkan PK-nya oleh MA. 

"Biar masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan peninjauan kembali tersebut  PK adalah upaya hukum luar biasa, tak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan KPK," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Kamis (1/10). 

"Hal yang diharapkan dari Mahkamah Agung sekarang ini hanyalah agar salinan-salinan putusan dari perkara tersebut bisa segera diperoleh KPK," tambah Nawawi yang juga mantan Hakim tersebut. 

Dalam putusan terhadap Annas, Majelis PK MA berpendapat alasan Anas mengajukan PK lantaran adanya kekhilafan hakim dapat dibenarkan. Majelis PK menyatakan Judex Juris telah salah menyimpulkan alat-alat bukti yang kemudian dijadikan sebagai fakta hukum tentang tindak pidana yang dilakukan Anas.

"Menurut Majelis Hakim Agung PK, alasan permohonan PK Pemohon/ Terpidana yang didasarkan pada 'adanya kekhilafan hakim' dapat dibenarkan," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro kepada Republika, Rabu (30/9). 

Sebelumnya,  MA melalui Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Abdullah  meminta agar sebelum mengkritik tiap pengabulan PK agar membaca putusan yang ada secara lengkap. Namun, hingga kini KPK belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari MA terkait putusan majelis PK atas 23 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman. 

Saat ini setidaknya masih ada sekitar 38 perkara yang ditangani KPK sedang diajukan PK oleh para narapidana kasus korupsi. KPK berharap agar , fenomena ini tidak dijadikan modus baru para napi koruptor dalam upaya mengurangi hukumannya.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari