MENU TUTUP

Hukuman Anas Dipotong, KPK: Biar Masyarakat yang Nilai

Kamis, 01 Oktober 2020 | 12:57:04 WIB
Hukuman Anas Dipotong, KPK: Biar Masyarakat yang Nilai

GENTAONLINE.COM -- Mahkamah Agung (MA) kembali memotong hukuman terpidana kasus korupsi melalui pengabulan Peninjauan Kembali (PK). Kali ini giliran mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang disunat hukumannya dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Menanggapi terus dikabulkannya PK para narapidana kasus korupsi, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango pun menyerahkan agar masyarakat sendiri yang menilainya. KPK, kata Nawawi, saat ini menunggu salinan lengkap atas putusan terhadap 23 narapidana kasus korupsi yang dikabulkan PK-nya oleh MA. 

"Biar masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan peninjauan kembali tersebut  PK adalah upaya hukum luar biasa, tak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan KPK," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Kamis (1/10). 

"Hal yang diharapkan dari Mahkamah Agung sekarang ini hanyalah agar salinan-salinan putusan dari perkara tersebut bisa segera diperoleh KPK," tambah Nawawi yang juga mantan Hakim tersebut. 

Dalam putusan terhadap Annas, Majelis PK MA berpendapat alasan Anas mengajukan PK lantaran adanya kekhilafan hakim dapat dibenarkan. Majelis PK menyatakan Judex Juris telah salah menyimpulkan alat-alat bukti yang kemudian dijadikan sebagai fakta hukum tentang tindak pidana yang dilakukan Anas.

"Menurut Majelis Hakim Agung PK, alasan permohonan PK Pemohon/ Terpidana yang didasarkan pada 'adanya kekhilafan hakim' dapat dibenarkan," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro kepada Republika, Rabu (30/9). 

Sebelumnya,  MA melalui Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Abdullah  meminta agar sebelum mengkritik tiap pengabulan PK agar membaca putusan yang ada secara lengkap. Namun, hingga kini KPK belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari MA terkait putusan majelis PK atas 23 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman. 

Saat ini setidaknya masih ada sekitar 38 perkara yang ditangani KPK sedang diajukan PK oleh para narapidana kasus korupsi. KPK berharap agar , fenomena ini tidak dijadikan modus baru para napi koruptor dalam upaya mengurangi hukumannya.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

2

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

3

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

4

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

5

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

6

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

7

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

8

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak

9

Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho Menyerahkan Bantuan Motor Kepada Ayah Disabilitas Karena Motornya Dicuri Saat Parkiran