MENU TUTUP

KPK Tetapkan Azis Syamsuddin Sebagai Tersangka Suap

Sabtu, 25 September 2021 | 08:09:34 WIB
KPK Tetapkan Azis Syamsuddin Sebagai Tersangka Suap

GENTAONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, sebagai tersangka kasus suap. Politikus Golkar itu terjerat perkara suap pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

 

"Setelah penyidik memeriksa sekitar 20 orang saksi dan alat bukti lain maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (25/9).

Saat itu, Azis sedang menjalani isolasi mandiri karena mengaku sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif covid-19. Firli mengatakan, saat itu KPK segera mengonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan Azis Syamsuddin.

 

Mantan deputi penindakan KPK itu mengungkapkan bahwa pengecekan kesehatan tersebut berlangsung di rumah pribadi Azis Syamsuddin. Setelah dilakukan pengecekan, hasil tes antigen Azis dinyatakan non-reaktif covid-19 sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK.

"Tim KPK selanjutnya membawa AZ ke Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.

Meski demikian, Firli tidak menjelaskan secara rinci alasan lain dari penjemputan paksa tersebut dilakukan. Komisaris Jendral polisi itu tidak menjelaskan apakah Azis berupaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti sehingga perlu dijemput paksa.

Firli hanya mengatakan bahwa penahanan terhadap Azis Syamsuddin telah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Dia memastikan kalau syarat-syarat penahanan terhadap Azis Syamsuddin sudah terpenuhi.

Resmi mengrnakan rompi oranye KPK, Azis bakal ditempatkan di Rutan Polres Jakarta Selatan hingga 13 Oktober nanti untuk kepentingan penyidikan. Firli mengungkapkan, KPK telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dan alat bukti sebelum melakukan penahanan terhadap Azis Syamsuddin.

"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud," kata Firli lagi.

Seperti diketahui, nama Azis Syamsuddin kerap muncul dalam dakwaan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan maskur Husein. Dalam dakwaan itu, Stepanus dan Maskur berbagi uang suap dari Azis Syamsuddin serta beberapa orang lainnya.

Robin dan Maskur Husain didakwa menerima seluruhnya Rp 11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS. Secara rinci, Robin dan Maskur didakwa menerima dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial Rp 1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna Rp 507,39 juta, Usman Effendi Rp 525 juta dan Rita Widyasari Rp 5.197.800.000.(rep)

 
Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid