MENU TUTUP

Hewan Positif PMK Ternyata Masih Bisa Dikonsumsi, Begini Caranya

Jumat, 01 Juli 2022 | 10:10:00 WIB
Hewan Positif PMK Ternyata Masih Bisa Dikonsumsi, Begini Caranya

GENTAONLINE.COM - Pemerintah Kota Jakarta Utara mengajak masyarakat untuk menangani secara khusus Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak berkaki empat seperti sapi, kambing, dan domba.

Meski PMK tidak menularkan kepada manusia (zoonosis), namun perlu penanganan khusus sebelum daging dikonsumsi atau dihidangkan di meja makan.

"PMK pada hewan ternak ini tidak zoonosis, tapi perlu penanganan khusus apabila hewan tersebut positif PMK," ungkap Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Utara, Unang Rustanto diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (1/7).

 
"Daging pada hewan ternak yang positif PMK masih bisa dikonsumsi dengan catatan bagian tubuh kepala, kaki, dan jeroan direbus terlebih dahulu. Intinya walau terkena PMK, virus tidak sebabkan zoonosis dari hewan ke manusia tapi secara umum kita wajib mengantisipasinya," ucap Unang.

Sebelum direbus, tentu masyarakat diminta teliti dalam mengetahui gejala hewan yang suspek terhadap PMK.

Dicantaranya, suhu tubuh mencapai 41 derajat celsius, berlebih mengeluarkan air liur karena bagian mulut mengalami sariawan, dan kuku kaki pecah hingga mengeluarkan nanah.

Kalau sudah bergejala berat, maka hewan ternak akan ambruk karena tubuhnya melemah akibat tidak nafsu makan, sariawan pada mulut, dan kuku kaki bernanah.


"Kalau sudah seperti itu maka harus segera disembelih dan bagian tubuh kepala, kaki, dan jeroan direbus terlebih dahulu," tutupnya.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan