MENU TUTUP

Hewan Positif PMK Ternyata Masih Bisa Dikonsumsi, Begini Caranya

Jumat, 01 Juli 2022 | 10:10:00 WIB
Hewan Positif PMK Ternyata Masih Bisa Dikonsumsi, Begini Caranya

GENTAONLINE.COM - Pemerintah Kota Jakarta Utara mengajak masyarakat untuk menangani secara khusus Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak berkaki empat seperti sapi, kambing, dan domba.

Meski PMK tidak menularkan kepada manusia (zoonosis), namun perlu penanganan khusus sebelum daging dikonsumsi atau dihidangkan di meja makan.

"PMK pada hewan ternak ini tidak zoonosis, tapi perlu penanganan khusus apabila hewan tersebut positif PMK," ungkap Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Utara, Unang Rustanto diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (1/7).

 
"Daging pada hewan ternak yang positif PMK masih bisa dikonsumsi dengan catatan bagian tubuh kepala, kaki, dan jeroan direbus terlebih dahulu. Intinya walau terkena PMK, virus tidak sebabkan zoonosis dari hewan ke manusia tapi secara umum kita wajib mengantisipasinya," ucap Unang.

Sebelum direbus, tentu masyarakat diminta teliti dalam mengetahui gejala hewan yang suspek terhadap PMK.

Dicantaranya, suhu tubuh mencapai 41 derajat celsius, berlebih mengeluarkan air liur karena bagian mulut mengalami sariawan, dan kuku kaki pecah hingga mengeluarkan nanah.

Kalau sudah bergejala berat, maka hewan ternak akan ambruk karena tubuhnya melemah akibat tidak nafsu makan, sariawan pada mulut, dan kuku kaki bernanah.


"Kalau sudah seperti itu maka harus segera disembelih dan bagian tubuh kepala, kaki, dan jeroan direbus terlebih dahulu," tutupnya.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan