MENU TUTUP

Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Jumat, 08 Juli 2022 | 09:07:32 WIB
Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Dituntut 8,5 Tahun Penjara

GENTAONLINE.COM - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Andi Putra dengan tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara. 

Tuntutan ini dibacakan JPU KPK dalam sidang lanjutan, Andi Putra di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 7 Juli 2022.

Seperti diketahui, Andi Putra diduga terlibat kasus suap perizinan kebun sawit setelah menerima uang Rp 500 juta.

"Menyatakan Andi Putra terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 8 tahun 6 bulan," ujar JPU dalam sidang yang dipimpin Hakim Dahlan. 

Selain itu, JPU juga menuntut Andi Putra membayar denda Rp 400 juta subsider kurungan enam bulan dan menuntut Andi Putra membayar uang pengganti Rp 500 juta.

Tidak hanya itu, JPU menganggap Andi Putra tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, sehingga ia dituntut 8 tahun 6 bulan.

Kuasa hukum Andi Putra, Dody Fernando mengaku akan menyiapkan nota pembelaan pada 14 Juli mendatang. Ia memastikan politisi Golkar tersebut tak bersalah.

"Prinsipnya kami meyakini apa yang telah dituduhkan kepada Andi Putra itu tidak terbukti. Terkait bantahan dari rekan-rekan Jaksa KPK itu akan kami sampaikan di nota pembelaan. Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan Andi Putra tidak bersalah," ujar Dody.

Terkait uang Rp 500 juta menurut Dodi, itu bagian yang diperjanjikan itu tidak benar karena uang dipinjam itu terjadi pada 14 September, sedangkan rekomendasi baru diketahui 9 Oktober.

Ada rentang waktu 3 minggu, jadi tidak ada relevansinya pinjam-meminjam itu dengan suap perizinan," kata Dody.

Diketahui Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait perizinan perkebunan dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. 

Andi Putra ditangkap setelah penyidik KPK mengendus dugaan janji-janji uang Rp 1,5 miliar.

Janji uang Rp 1,5 miliar diduga diberikan untuk memperpanjang hak guna usaha (HGU) perusahaan milik Sudarso. Di mana izin HGU harus diperpanjang dan telah diberi uang untuk memuluskan Rp 700 juta secara bertahap.

Akibat perbuatannya tersebut, Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Andi Putra selaku tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(roc)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat