MENU TUTUP

Punya 129 dokumen, KPK Optimis PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Mardani H. Maming

Rabu, 27 Juli 2022 | 08:24:10 WIB
Punya 129 dokumen, KPK Optimis PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Mardani H. Maming

GENTAONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H. Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel akan ditolak Hakim.


Keyakinan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menjelang sidang putusan gugatan praperadilan yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada hari ini, Rabu siang (27/7).

"Tentu kami sangat optimis bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka ini akan ditolak oleh Hakim," ujar Ali kepada wartawan, Rabu pagi (27/7).


Karena kata Ali, jawaban-jawaban KPK melalui tim Biro Hukum di sidang praperadilan sebelumnya sudah sangat jelas, bahwa KPK sudah mempunyai dan membeberkan 129 dokumen, 18 keterangan saksi, dan bukti elektronik.

"Lebih dari dua alat bukti sudah kami tunjukkan di depan (Hakim Praperadilan), sehingga kami optimis gugatan permohonan praperadilan oleh tersangka ini akan ditolak persidangan," kata Ali.

Sehari sebelum sidang praperadilan ini, KPK sudah memasukkan Maming yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Selasa (26/7).

Maming disebut tidak kooperatif karena sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK sebagai tersangka.

Dalam sidang praperadilan, KPK mengungkapkan banyak fakta baru saat membeberkan jawaban atas praperadilan Maming yang diungkapkan di hadapan Hakim pada Rabu (20/7).

Di mana, KPK membeberkan bahwa penetapan tersangka Maming sudah sesuai prosedur hukum, yakni sudah memiliki lebih dari dua alat bukti permulaan.

Penanganan perkara yang menjerat Maming ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK pada Februari 2022. Dari hasil telaah, laporan masyarakat itu belum pernah ditangani oleh penegak hukum lainnya. Sehingga, KPK melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dan klarifikasi terhadap beberapa pihak.

Saksi-saksi yang telah dimintai keterangan dan klarifikasi, di antaranya pihak Dinas ESDM Tanah Bumbu, pihak ESDM Propinsi Kalsel, pihak PT PCN serta analisis berbagai dokumen terkait kasus dimaksud.

Dari serangkaian penyelidikan itu, KPK melakukan pengumpulan data, informasi, dan dokumen sebagai bukti permulaan. Sehingga disimpulkan telah lebih ditemukan dua alat bukti. Di antaranya, surat atau dokumen berjumlah 129 dokumen dan 18 orang yang telah memberikan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan.

Termasuk permintaan keterangan terhadap Maming serta alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik. Berikutnya dari bukti permulaan tersebut maka sekitar Juni 2022 KPK meningkatkan ke tahap penyidikan.

Selain itu, dari proses penyelidikan juga telah ditemukan fakta adanya dugaan penerbitan perizinan pertambangan dengan peran Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

KPK juga menemukan fakta ada dugaan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang dilakukan Maming selaku Bupati Tanah Bumbu. Padahal, hal tersebut bertentangan dengan UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Setelah PT PCN beroperasi dalam penambangan batubara, Maming diduga mendirikan beberapa perusahaan yang difasilitasi dan dibiayai oleh PT PCN.

Beberapa perusahaan dimaksud, susunan direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dengan Maming yang kemudian dalam aktifitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerjasama "underlying" guna memayungi adanya aliran uang dari direktur PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Maming tersebut sekitar sejumlah Rp 104.369.887.822 (Rp 104,3 miliar).


Maming yang juga merupakan Ketua Umum (Ketum) BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2019-2022 telah dicegah oleh KPK untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan bersama dengan adiknya, Rois Sunandar Maming yang juga menjabat sebagai Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan