MENU TUTUP

Jokowi Seolah Taat Konstitusi tapi Membiarkan Isu Tiga Periode

Kamis, 01 September 2022 | 09:04:41 WIB
Jokowi Seolah Taat Konstitusi tapi Membiarkan Isu Tiga Periode

GENTAONLINE.COM - Wacana tiga periode yang digaungkan para relawan Jokowi dalam musyarawah rakyat yang digelar di Bandung sepekan lalu harus dihentikan karena melanggar konsititusi.

Pengamat politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga berpendapat, penerapan demokrasi yang tidak tunduk dengan hukum akan dapat menimbulkan anarkisme. Setiap orang akan seenaknya menggunakan haknya dengan mengabaikan kewajibannya.

Akibatnya, kata Jamiluddin, hukum diabaikan untuk mewujudkan ambisi politiknya.


Jika Presiden Joko Widodo membiarkan wacana presiden tiga periode atas nama demokrasi, tentu sangat berbahaya. Setiap anak bangsa nantinya bisa berbicara apa saja dengan mengatasnamakan demokrasi.

Lagipula, kata dia pembatasan masa jabatan presiden menjadi dua periode merupakan amanah reformasi.

"Hal itu seharusnya ditaati setiap anak bangsa, termasuk tentunya Presiden Joko Widodo,” kata Jamiluddin.

Oleh karenanya, ia mendesak agar Presiden Joko Widodo tegas dengan wacana tersebut dan menindak pihak-pihak yang dengan sengaja menggaungkan wacana tiga periode.

"Jadi, Jokowi seharusnya tegas kepada relawannya untuk tidak lagi mewacanakan presiden tiga periode. Ketegasan Jokowi tentunya akan diikuti relawannya,” tutupnya.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan