MENU TUTUP

Lahan Pasar Cik Puan Resmi Milik Pemko Pekanbaru

Selasa, 27 September 2022 | 09:14:09 WIB
Lahan Pasar Cik Puan Resmi Milik Pemko Pekanbaru

GENTAONLINE.COM - Dualisme kepemilikan lahan Pasar Cik Puan di Jalan Tuanku Tambusai, berakhir sudah. Kini, lahan pasar tersebut resmi menjadi aset Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Hal itu ditandai dengan penyerahan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasar Cik Puan ke Pemko Pekanbaru pada upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional tahun 2022, bertempat di halaman kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Senin (26/9).

Sertifikat HPL Pasar Cik Puan itu diserahkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau Asnawati ke Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Syoffaizal.

 

"Ini merupakan hal yang kita nanti-nantikan sejak lama, mulai dari aset lahan Pasar Cik Puan dicatat oleh provinsi dan kota juga mencatat. Dengan koordinasi Dinas Pertanahan dengan BPN, Alhamdulillah saat ini sertifikat HPL nya sudah dinyatakan atas nama Pemko Pekanbaru," ucap Syoffaizal.

Disampaikannya, dualisme kepemilikan lahan Pasar Cik Puan itu sebelumnya sempat menjadi perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ini juga dulu yang didorong oleh KPK, agar pencatatannya satu aja. Provinsi, provinsi aja, kota, kota aja. Alhamdilillah, sekarang sudah tercatat sebagai aset pemko," ucapnya.

Dengan adanya sertifikat HPL, pemerintah kota akan segera membahas kelanjutan pembangunan Pasar Cik Puan yang sudah sekitar 10 tahun mangkrak akibat dualisme kepemilikan lahan.

"Dengan sudah jelasnya status, tentu pemko akan merencanakan lebih lanjut seperti apa. Banyak hal yang bisa dilakukan karena ini sudah menjadi hak milik kita, aset kita maksudnya. Kita tinggal menunggu arahan pimpinan seperti apa," tutupnya.(rmc).

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan