MENU TUTUP

2 Pria Paru Baya Pengedar Narkoba di Ringkus Polsek Tambang

Selasa, 15 November 2022 | 11:31:32 WIB
2 Pria Paru Baya Pengedar Narkoba di Ringkus Polsek Tambang


TAMBANG Genta Online Com Dua pelaku Narkoba jenis shabu-shabu yang diduga pengedar berhasil di tangkap Polsek Tambang, dari tangannya berhasil diamankan sejumlah barang bukti, Senin (14/11/2022) sekira pukul 17.48 WIB. 

Penangkapan pertama adalah Pelaku HE (47) warga Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, ia di ringkus di Jalan Perwira Dusun II, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. 
 
Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti, 4 paket sabu ukuran kecil, 2 plastik klip ukuran kecil, kaca pirek, handphone samsung warna putih, selai celana panjang katun warna hijau, sepeda motor Supra x BM 5817 JU warna putih hijau. 

Pelaku kedua MZ alias PC (57) warga Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Ia ditangkap di Jl. Ikhlas, Perumahan Wisma Karya, Kelurahan Tuah Karya, KecamatanTampan, Kota Pekanbaru. 

Dari MZ alias PC berhasil diamankan barang bukti, satu shabu ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu, satu paket shabu ukuran kecil dibungkus plastik hitam berisi narkotika jenis shabu, timbangan digital warna hitam, 2 ball plastik klip ukuran kecil, 10 lembar plastik berwarna hitam yang telah dipotong berukuran kecil, 2sendok shabu, alat hisap shabu (bong), mancis warna hijau, handphone lipat merek samsung warna putih, dompet warna coklat dan dompet warna biru bermotif bunga. 

Awalmula penangkapan kedua pelaku ini saat Unit Reskrim Polsek Tambang, mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Desa Rimbo Panjang, karena informasi tersebut Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Hendro Wahyudi SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan. 

Kemudian im berhasil mengamankan salah satu diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu sabu yaitu HE pada saat mengendarai sepeda motor miliknya di Jl. Perwira Dusun II, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang.

Setelah itu, pelaku langsung di cegat dan di lakukan penggeledahan, ditemukanlah barang bukti tersebut pada saku celana pelaku. 

Selanjutnya pelaku dilakukan interogasi dan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku MZ alias PC yang beralamat di Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan kota pekanbaru. 

Tanpa pikir panjang, Tim langsung melakukan pencarian dan didapat informasi bahwa pelaku MZ alias PC berasa di rumahnya.

Pelaku langsung ditangkap di dalam rumahnya dan langsung dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti tersebut dikamar pelaku MZ alias PC. 

Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang IPTI Mardani Tohenes SH MH mengakui adanya penangkapan kedua pelaku, " Selantunya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang guna proses lebih lanjut,"ujarnya.

Untuk kedua pelaku sudah dilakukan tes unire dan mereka positif Methapetamin. "Dan juga sudah melanggar pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"tutup Mardani.: editor Kennedy Santosa

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid