MENU TUTUP

Paska Penetapan 18 Tersangka, Korupsi Proyek RTH Pekanbaru Jadi Sorotan Media Internasional

Kamis, 09 November 2017 | 21:08:48 WIB
Paska Penetapan 18 Tersangka, Korupsi Proyek RTH Pekanbaru Jadi Sorotan Media Internasional Tugu Integritas Simbol Anti Korupsi yang terdapat di area RTH Tunjuk Ajar Jl. Ahmad Yani, Pekanbaru

GENTAONLINE.COM-Kasus dugaan Korupsi proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas yang berada di Jalan Ahmad Yani Kota Pekanbaru yang menyeret 13 PNS/ASN serta lima orang pihak swasta sebagai tersangka, jadi sorotan media internasional.

Media tersebut adalah Dailymail.co.uk (Media di Inggris, red) yang memuat judul 'Indonesia probes corruption in anti-graft monument tender'. Dalam tulisannya, Dailymail menyinggung adanya dugaan Korupsi pada tender pembangunan monumen anti-korupsi.

Benar saja, dalam area RTH Tunjuk Ajar yang dibangun dengan anggaran Rp8 Miliar itu terdapat Tugu Integritas sebagai simbol perlawanan terhadap Korupsi, bahkan diresmikan langsung oleh Ketua KPK, saat perayaan Hari Anti Korupsi pada akhir tahun 2016 lalu.

Dailymail juga mengupas terkait penetapan 18 orang tersangka oleh Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu, terkait dugaan Korupsi, pemalsuan dokumen dan pelanggaran UU yang melarang pegawai negeri (ASN) terlibat proyek tender.

Bahkan pula, media Inggris ini juga menuliskan, Indonesia berada di peringkat 90 dari 176 negara pada indeks transparency international's corruption perceptions tahun 2016, di mana diketahui, peringkat pertamanya merupakan negara/daerah yang paling Korup.

Kembali ke proses penyidikannya, pasca penetapan tersangka kemarin, Kejati Riau rencananya akan mulai melakukan pemanggilan terhadap 18 orang tersangka itu secepatnya. 
"Sedang disusun, karena tersangka dan berkasnya banyak. Nanti kalau sudah pasti akan diketahui. Secepatnya lah," jawab Asisten Tindak Pidana Khusus Sugeng Riyanta melalui telepon selulernya Kamis, 09 November 2017.

Sementara untuk dugaan Korupsi RTH Putri Kaca Mayang di Jalan Jenderal Sudirman (Bekas lokasi Kaca Mayang, red), masih proses penyidikan.
"Belum tahap penetapan tersangka. Kita jajaki pemeriksaan labor dari saksi ahli. Sebetulnya sejak awal, sekitar April-Mei, kita minta bantuan ahli dari Unri, mereka sudah turun. Kemudian setelah itu tidak ada progres, apakah tak bisa hitung, tak punya alat atau bagaimana, tidak gayung bersambut, tentu tidak bisa dipaksakan. Maka kami beralih (Pakai saksi ahli, red) di Sumut dan dapat. Ini sedang kita jajaki," singkatnya menutup. (Genta/goriau)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan