MENU TUTUP

Tidak Ingin Tambah Daftar Koruptor, KPK Ingatkan Kepala Daerah Jalankan Kebijakan sesuai Aturan

Selasa, 26 Oktober 2021 | 08:16:29 WIB
Tidak Ingin Tambah Daftar Koruptor, KPK Ingatkan Kepala Daerah Jalankan Kebijakan sesuai Aturan

GENTAONLINE.COM - Titik-titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi harus diwaspadai agar kepala daerah tidak terjerumus dalam perbuatan rasuah.

Hal itu diingatkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar dihadapan kepala daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di acara rangkaian kegiatan program pemberantasan tindak pidana korupsi terintegrasi di wilayah Provinsi NTT, Senin (25/10).

"Modus korupsi kepala daerah tidak jauh dari suap dan gratifikasi dalam pemberian izin, jual beli jabatan serta kickback dalam pengadaan," ujar Lili di hadapan seluruh kepala daerah di NTT, unsur Forkompimda NTT, PLN wilayah regional Nustra, Maluku, Papua; dan perwakilan Kementerian ATR/BPN wilayah NTT di Hotel Aston Kupang, Senin (25/10).


Selain itu, kata Lili, para koruptor yang ingin menumpang, mendopleng dan memanfaatkan kewenangan publik dan keuangan daerah.

"Musuh kita siapa? Diri kita sendiri dan orang-orang di sekeliling kita yang memanfaatkan posisi kita," kata Lili.

Menurut Lili, daerah berhak untuk menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Namun, Lili juga mengingatkan bahwa dalam menetapkan kebijakan daerah, wajib berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Hal tersebut kata Lili, agar kepala daerah dapat menjalankan roda pemerintahan secara akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Tercatat 152 kepala daerah merupakan pelaku korupsi berdasarkan data penanganan perkara KPK tahun 2004 hingga 31 Maret 2021," jelas Lili.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan