MENU TUTUP

PENETAPAN 2 (DUA) ORANG TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBIAYAAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR)

Jumat, 09 Desember 2022 | 10:36:06 WIB
PENETAPAN 2 (DUA) ORANG TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBIAYAAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR)

PEKAN BARU GENTA ONLINE COM 

Pada hari ini Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekira jam 19.00 Wib Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan terhadap 2 (dua) orang tersangka AWQ dan MWI dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu di Pangkalan Kerinci Tahun 2012-2013.

Bahwa penetapan para tersangka tersebut oleh Penyidik, setelah Tim penyidik melakukan gelar perkara, dan hasil dari gelar perkara, penyidik berkesimpulan telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup. Para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU 20 tahun 2001 tentang perubahan UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tersangka AWQ merupakan kepala cabang pembantu BSM Pangkalan Kerinci Tahun 2012-2013, sedangkan tersangka MWI adalah salah satu debitur dan juga merupakan Ketua KUD Sialang Makmur. Adapun peran dari AWQ adalah secara melawan hukum telah bekerjasama dengan MWI dalam dugaan tindak pidana korupsi Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu di Pangkalan Kerinci Tahun 2012-2013 yaitu dengan cara Kredit Fiktif. Dugaan tersebut terkait Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada 109 nasabah atau debitur di BSM Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci Tahun 2012 senilai Rp 41,4 Milyar Rupiah. Atas hal itu, berpotensi merugikan keuangan negara cq Bank Syariah Mandiri dengan nilai sementara Rp 16,6 Milyar rupiah.

Untuk mempercepat proses penyidikan dan sebagaimana Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi maka yang Terhadap tersangka AWQ dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari kedepan, Sedangkan  tersangka MWI tidak dilakukan penahanan karna saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Siak

Penetapan para tersangka dan penahanan terhadap tersangka AWQ Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu di Pangkalan Kerinci Tahun 2012-2013 mengikuti secara ketat protokol kesehatan prokes
tutup ( Edy lelek)


Pekanbaru, 08 Desember 2022 
Kasi Penkum Kejati Riau


dto


BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH
Jaksa Madya Nip.19770807 199703 1 002

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat