MENU TUTUP

Jaksa Agung Resmi Mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023

Kamis, 12 Januari 2023 | 09:26:39 WIB
Jaksa Agung Resmi Mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023

Gentaonline.com - Jakarta.
Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023, dalam rangka melaksanakan hasil rekomendasi Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 agar dapat direalisasikan secara efektif, efisien, dan terukur pada tahun 2024. 

Dalam instruksi ini, Jaksa Agung pada pokoknya menginstrusikan kepada seluruh jajaran untuk saling berkoordinasi dan bersinergi dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Selain itu, Jaksa Agung juga menginstrusikan kepada seluruh jajaran untuk menetapkan kembali Trapsila Adhyaksa Berakhlak sebagai core value Kejaksaan Tahun 2023. 

Adapun rekomendasi yang dihasilkan dalam Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 diantaranya: 

Mendorong peran aktif Kejaksaan dalam mengawal penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan Undang-Undang KUHP; 

Perlu segera disusun langkah-langkah strategis oleh masing-masing bidang dalam melakukan pengkajian dan merumuskan aspek-aspek teknis pelaksanaan Undang-Undang KUHP sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. 

Dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang inklusif dan humanis, perlu untuk terus menjalin diskusi dengan melibatkan tim ahli, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil dan elemen-elemen masyarakat lainnya, sehingga penerapan Undang-Undang KUHP dapat benar-benar selaras dengan nilai-nilai dan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat. 

Melanjutkan kajian tentang isu-isu strategis berkenaan dengan kedudukan Kejaksaan sebagai dominus litis perkara pidana antara lain terkait dengan kedudukan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi, fungsi penyidikan dan pra penuntutan, keadilan restoratif, persidangan menggunakan teleconference (sidang online), pengawasan pelepasan bersyarat, acara pemeriksaan terhadap subyek hukum korporasi, acara pemeriksaan perkara koneksitas dan lain sebagainya. 

Perlu untuk membentuk Satuan Tugas Cipta Kerja di tingkat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia dalam rangka mengantisipasi perkara yang timbul terkait implementasi penerapan Perppu Cipta Kerja serta kelancaran koordinasi dengan Instansi Pemerintah/Penyidik. .

Jaksa Agung berharap Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. (K.3.3.1). Tutup Eddy Lelek.

Jakarta, 11 Januari 2023
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Dr. KETUT SUMEDANA

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat