MENU TUTUP

Dinilai Tebang Pilih, Kuasa Hukum Pertanyakan Penangkapan Alat Berat di Desa Petani Duri

Rabu, 30 November 2022 | 22:20:23 WIB
Dinilai Tebang Pilih, Kuasa Hukum Pertanyakan Penangkapan Alat Berat di Desa Petani Duri

Pekanbaru  Genta Online Com Terkait penangkapan alat berat dan operator yang dilakukan Ditkrimsus Polda Riau pada (13/10/2022) lalu, di atas lahan Masyarakat Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Riau, Kuasa Hukum tersangka MS alias Imus dan AYS alias Wawan, pertanyakan proses hukum yang dilakukan penyidik Polda Riau.

"Penangkapan kedua klien kami ini, kami dinilai terlalu dipaksakan atau ada kesan order dari pihak lain. Sebab saat Tim Tipiter III Ditrimsus Polda Riau mendatangi di lokasi lahan, ada 8 unit alat berat sedang bekerja di TKP penangkapan, namun yang diamankan hanya 1 alat berat dan dua tersangka saja diamankan," ungkap Kuasa Hukum tersangka MS alias Imus dan AYS alias Wawan Miswar Syah Harahap, SH dalam Konfrensi Persnya pada Rabu (30/11/2022) di Pekanbaru.

Menurutnya, jika memang pihak Kepolisian Polda Riau, ingin melakukan upaya penegakan hukum di atas lahan yang dimaksud, semestinya Tim Tipiter III Ditrimsus Polda Riau, melakukan tindakan hukum yang sama kepada pelaku aktivitas lahan di lokasi penangkapan.

"Apalagi saat Tim Tipiter III Ditrimsus Polda Riau turun di lapangan, ada 8 (delapan) unit alat berat beserta dengan operator alat berat yang sedang melakukan aktivitas yang sama di lokasi TKP. Tapi yang diamankan, hanya satu unit alat berat dan dua orang operator saja yang diamankan. Ada apa ini, apa seperti ini langkah upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Riau selama ini," tanya Miswar Syah Harahap.

Karena itu lanjut Miswar Syah Harahap, jika memang pihak Polda Riau melakukan upaya penegakan hukum di lokasi lahan tersebut, semestinya pihak Tim Tipiter III Ditrimsus Polda Riau, menangkap seluruh pemilik alat berat dan operator yang melakukan aktivitas yang sama di lokasi lahan tersebut.

"Kami meminta pihak Polda Riau jangan tebang pilih dalam kasus penegakan hukum di atas lahan tersebut. Jika ingin menjalankan proses hukumnya, harus benar-benar dilakukan dengan adil dan tidak tebang pilih," pintanya.

Jika memang masyarakat tidak dibenarkan mengelola di atas lahan tersebut, pihak Kepolisian Polda Riau harus benar-benar menegakkan hukum dengan adil dan tidak pandang bulu.

"Siapapun yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum di lokasi lahan tersebut, harus benar-benar dijalankan dengan adil dan tanpa pandang bulu atau tebang pilih. Tangkap semua pelaku yang terlibat disana, dan ini perlu menjadi PR Kapolda Riau untuk mengarahkan jajaran dalam melakukan upaya penegakan hukum tersebut dan kami tunggu aksinya," pungkas Miswar Syah Harahap meyakinkan.tutup (Boiman sandy Tim)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid