MENU TUTUP

Langgar Perda, Satpol PP Siak Segel Tempat Hiburan Malam di Perawang

Ahad, 20 Mei 2018 | 04:19:42 WIB
Langgar Perda, Satpol PP Siak Segel Tempat Hiburan Malam di Perawang

GENTAONLINE.COM-Sudah lama beroperasi dikawasan industri Kecamatan Tualang, beberapa tempat hiburan di Perawang ini, akhirnya disegel pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak. Jum'at (18/5/2018) kemarin. Ditambah dengan masuknya bulan suci Ramadhan 1439 H, tempat hiburan malam ini pun harus mematuhi peraturan yang telah dikeluarkan pihak Upika Kecamatan Tualang.

Pasal disegelnya tempat hiburan tersebut, baik karaoke, Pub (Bar) maupun tempat permainan, yang berada di Kota Industri Perawang itu, diketahui telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak. Hal itu terlihat dalam segel yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak.

Dalam segel itu, tempat karaoke seperti Pelangi Karaoke, Family Karaoke, Karaoke Anak Langit, Permainan City Game, dan Pub (Bar) Scorpio tersebut telah melanggar Perbub Nomor 78 Tahun 2017, Tentang Cara Penyelenggaraan Pariwisata, akhirnya beberapa tempat hiburan itu harus disegel oleh pemerintah.

Menurut informasi dari salah satu warga Perawang Doni, mengaku heran dan tidak tahu persis tempat karaoke itu harus disegel.
"Tidak tahu bang, penyebabnya disegel, tapi sebelum bulan puasa kemarin masih beroperasi kok, tapi sekarang kok udah disegel gitu," terang Doni kepada awak media, Jum'at (18/5/2018) kemarin.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Siak Kaharudin saat dikonfirmasi membenarkan terkait penyegelan tempat hiburan tersebut.
"Sekitar 3 tempat karaoke, 1 Pub (Bar) dan 1 permainan yang kita segel," kata Kaharudin.

Dijelaskan Kaharudin, ia meminta pihak pengusaha hiburan agar dapat mentaati peraturan daerah dan ketentuan lainnya yang mengikat.

Namun, terkait kapan penyegelan terhadap beberapa tempat hiburan dilepas, mantan Kadishub Siak itu menyebutkan tergantung dari pemilik untuk melengkapi perizinan maupun aturan yang mengikat lainnya. 

"Iya, sampai mereka bisa memenuhi aturan yang ada di dalam Perda," tandasnya menutup. (*)
 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid