MENU TUTUP

Langgar Perda, Satpol PP Siak Segel Tempat Hiburan Malam di Perawang

Ahad, 20 Mei 2018 | 04:19:42 WIB
Langgar Perda, Satpol PP Siak Segel Tempat Hiburan Malam di Perawang

GENTAONLINE.COM-Sudah lama beroperasi dikawasan industri Kecamatan Tualang, beberapa tempat hiburan di Perawang ini, akhirnya disegel pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak. Jum'at (18/5/2018) kemarin. Ditambah dengan masuknya bulan suci Ramadhan 1439 H, tempat hiburan malam ini pun harus mematuhi peraturan yang telah dikeluarkan pihak Upika Kecamatan Tualang.

Pasal disegelnya tempat hiburan tersebut, baik karaoke, Pub (Bar) maupun tempat permainan, yang berada di Kota Industri Perawang itu, diketahui telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak. Hal itu terlihat dalam segel yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak.

Dalam segel itu, tempat karaoke seperti Pelangi Karaoke, Family Karaoke, Karaoke Anak Langit, Permainan City Game, dan Pub (Bar) Scorpio tersebut telah melanggar Perbub Nomor 78 Tahun 2017, Tentang Cara Penyelenggaraan Pariwisata, akhirnya beberapa tempat hiburan itu harus disegel oleh pemerintah.

Menurut informasi dari salah satu warga Perawang Doni, mengaku heran dan tidak tahu persis tempat karaoke itu harus disegel.
"Tidak tahu bang, penyebabnya disegel, tapi sebelum bulan puasa kemarin masih beroperasi kok, tapi sekarang kok udah disegel gitu," terang Doni kepada awak media, Jum'at (18/5/2018) kemarin.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Siak Kaharudin saat dikonfirmasi membenarkan terkait penyegelan tempat hiburan tersebut.
"Sekitar 3 tempat karaoke, 1 Pub (Bar) dan 1 permainan yang kita segel," kata Kaharudin.

Dijelaskan Kaharudin, ia meminta pihak pengusaha hiburan agar dapat mentaati peraturan daerah dan ketentuan lainnya yang mengikat.

Namun, terkait kapan penyegelan terhadap beberapa tempat hiburan dilepas, mantan Kadishub Siak itu menyebutkan tergantung dari pemilik untuk melengkapi perizinan maupun aturan yang mengikat lainnya. 

"Iya, sampai mereka bisa memenuhi aturan yang ada di dalam Perda," tandasnya menutup. (*)
 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Sungai Buluh Tak Kunjung Progres, LSM KPKN Pertanyakan SOP Kejati Riau

2

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

3

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

4

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

5

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

6

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

7

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

8

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

9

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak