MENU TUTUP

Langgar Perda, Satpol PP Siak Segel Tempat Hiburan Malam di Perawang

Ahad, 20 Mei 2018 | 04:19:42 WIB
Langgar Perda, Satpol PP Siak Segel Tempat Hiburan Malam di Perawang

GENTAONLINE.COM-Sudah lama beroperasi dikawasan industri Kecamatan Tualang, beberapa tempat hiburan di Perawang ini, akhirnya disegel pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak. Jum'at (18/5/2018) kemarin. Ditambah dengan masuknya bulan suci Ramadhan 1439 H, tempat hiburan malam ini pun harus mematuhi peraturan yang telah dikeluarkan pihak Upika Kecamatan Tualang.

Pasal disegelnya tempat hiburan tersebut, baik karaoke, Pub (Bar) maupun tempat permainan, yang berada di Kota Industri Perawang itu, diketahui telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak. Hal itu terlihat dalam segel yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak.

Dalam segel itu, tempat karaoke seperti Pelangi Karaoke, Family Karaoke, Karaoke Anak Langit, Permainan City Game, dan Pub (Bar) Scorpio tersebut telah melanggar Perbub Nomor 78 Tahun 2017, Tentang Cara Penyelenggaraan Pariwisata, akhirnya beberapa tempat hiburan itu harus disegel oleh pemerintah.

Menurut informasi dari salah satu warga Perawang Doni, mengaku heran dan tidak tahu persis tempat karaoke itu harus disegel.
"Tidak tahu bang, penyebabnya disegel, tapi sebelum bulan puasa kemarin masih beroperasi kok, tapi sekarang kok udah disegel gitu," terang Doni kepada awak media, Jum'at (18/5/2018) kemarin.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Siak Kaharudin saat dikonfirmasi membenarkan terkait penyegelan tempat hiburan tersebut.
"Sekitar 3 tempat karaoke, 1 Pub (Bar) dan 1 permainan yang kita segel," kata Kaharudin.

Dijelaskan Kaharudin, ia meminta pihak pengusaha hiburan agar dapat mentaati peraturan daerah dan ketentuan lainnya yang mengikat.

Namun, terkait kapan penyegelan terhadap beberapa tempat hiburan dilepas, mantan Kadishub Siak itu menyebutkan tergantung dari pemilik untuk melengkapi perizinan maupun aturan yang mengikat lainnya. 

"Iya, sampai mereka bisa memenuhi aturan yang ada di dalam Perda," tandasnya menutup. (*)
 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan