MENU TUTUP

Langgar Perda, Satpol PP Siak Segel Tempat Hiburan Malam di Perawang

Ahad, 20 Mei 2018 | 04:19:42 WIB
Langgar Perda, Satpol PP Siak Segel Tempat Hiburan Malam di Perawang

GENTAONLINE.COM-Sudah lama beroperasi dikawasan industri Kecamatan Tualang, beberapa tempat hiburan di Perawang ini, akhirnya disegel pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak. Jum'at (18/5/2018) kemarin. Ditambah dengan masuknya bulan suci Ramadhan 1439 H, tempat hiburan malam ini pun harus mematuhi peraturan yang telah dikeluarkan pihak Upika Kecamatan Tualang.

Pasal disegelnya tempat hiburan tersebut, baik karaoke, Pub (Bar) maupun tempat permainan, yang berada di Kota Industri Perawang itu, diketahui telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak. Hal itu terlihat dalam segel yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak.

Dalam segel itu, tempat karaoke seperti Pelangi Karaoke, Family Karaoke, Karaoke Anak Langit, Permainan City Game, dan Pub (Bar) Scorpio tersebut telah melanggar Perbub Nomor 78 Tahun 2017, Tentang Cara Penyelenggaraan Pariwisata, akhirnya beberapa tempat hiburan itu harus disegel oleh pemerintah.

Menurut informasi dari salah satu warga Perawang Doni, mengaku heran dan tidak tahu persis tempat karaoke itu harus disegel.
"Tidak tahu bang, penyebabnya disegel, tapi sebelum bulan puasa kemarin masih beroperasi kok, tapi sekarang kok udah disegel gitu," terang Doni kepada awak media, Jum'at (18/5/2018) kemarin.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Siak Kaharudin saat dikonfirmasi membenarkan terkait penyegelan tempat hiburan tersebut.
"Sekitar 3 tempat karaoke, 1 Pub (Bar) dan 1 permainan yang kita segel," kata Kaharudin.

Dijelaskan Kaharudin, ia meminta pihak pengusaha hiburan agar dapat mentaati peraturan daerah dan ketentuan lainnya yang mengikat.

Namun, terkait kapan penyegelan terhadap beberapa tempat hiburan dilepas, mantan Kadishub Siak itu menyebutkan tergantung dari pemilik untuk melengkapi perizinan maupun aturan yang mengikat lainnya. 

"Iya, sampai mereka bisa memenuhi aturan yang ada di dalam Perda," tandasnya menutup. (*)
 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat