MENU TUTUP

Aset Terpidana Benny Tjokrosaputro Kembali Disita Eksekusi oleh Penyidik Kejaksaan Agung

Kamis, 16 Februari 2023 | 16:23:19 WIB
Aset Terpidana Benny Tjokrosaputro Kembali Disita Eksekusi oleh Penyidik Kejaksaan Agung

Gentaonline.com - DKI Jakarta 
Kamis 16 Februari 2023 bertempat di Lantai 6 Gedung Kartika Adhyaksa, telah dilaksanakan sita eksekusi dilakukan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.
Aset-aset yang dilakukan sita eksekusi yaitu:
Saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana sebanyak 25% atau senilai Rp96.750.000.000,- dari total kepemilikan saham pada perusahaan tersebut.
Asli Surat Kolektip Saham Nomor 0000001SKSPAL PT Putra Asih Laksana tanggal 5 Agustus 2015;
Asli Daftar Pemegang Saham PT Putra Asih Laksana tanggal 10 Februari 2023;
Fotocopy Akta Pendirian Nomor 33 tanggal 31 Juli 2012 PT Mandiri Mega Jaya;
Fotocopy Akta Pendirian Nomor 27 tanggal 16 Januari 1986;
Fotocopy Akta Berita Acara Rapat Nomor 218 tanggal 17 April 2009;
Fotocopy Akta Berita Acara Rapat Nomor 02 tanggal 5 Agustus 2015;
Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 35 tanggal 29 September 2017;
Fotocopy akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 30 tanggal 17 Desember 2021.
Adapun sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO dilaksanakan sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, dimana selain dibebani pidana penjara, Terpidana juga dibebani pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000,00
Selanjutnya, aset sita eksekusi akan dilakukan pelelangan yang nantinya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO. (K.3.3.1). Tutup Eddy Lelek 

Jakarta, 16 Februari 2023
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Dr. KETUT SUMEDANA

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat