MENU TUTUP

Putusan Mahkamah Agung, Dokter Suci Menangkan Gugatan Hak Asuh Anak

Senin, 30 Desember 2019 | 14:02:39 WIB
Putusan Mahkamah Agung, Dokter Suci Menangkan Gugatan Hak Asuh Anak Kuasa Hukum Drg Suci M.Kes, Founders RHP LAW FIRM (Rais Hasan Piliang).

GENTA - PEKANBARU - Mahkamah Agung (MA) di Jakarta resmi mengeluarkan putusan bernomor 404 K/Ag/2019 pada 22 Mei 2019.

Putusan memuat hasil gugatan Hak Asuh Anak yang telah lama diperjuangakan oleh Dokter Suci M.Kes di Pekanbaru, Riau.

Perjuangan hak asuh anak yang diperjuangkan Dokter Gigi Suci telah berlangsung selama 1 tahun.

Mahkamah Agung memperkuat putusan tingkat pertama dan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru yang seluruh tingkatan dimenangkan oleh Dokter Suci dan Kuasa Hukumnya.

Diungkapkan Kuasa Hukum Dokter Suci M.Kes, bahwa kepada mantan suami Dokter Suci, yakni Dokter Amru Sofian S.p.OG.K (Onk) agar segera menjalankan dan mentaati hasil Putusan Mahkamah Agung tersebut.

"Selaku kuasa hukum Drg Suci kami meminta kepada Dokter Amru sebagai tergugat yang telah dikalahkan oleh MA untuk mentaati isi putusan tersebut", ujar Rais Hasan Piliang, SH MH CLA di Kantor RHP LAW FIRM bersama tim Kuasa Hukum beralamat Jalan Sudirman Hotel Ratu Mayang Garden Pekanbaru. Senin (30/12/2019).

Selain itu, gugatan Harta bersama (Gono-Gini) di Pengadilan Agama (PA) Pekanbaru juga memutuskan harta bersama dibagi dua antara Dokter Suci dan mantan suaminya.

Diketahui, tergugat dokter Amru diperintahkan oleh Mahkamah Agung dalam putusannya, agar membiayai biaya Nafkah anak setiap bulan hingga berumur 21 tahun kepada penggugat (Drg. Suci M.Kes).***

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan