MENU TUTUP

Putusan Mahkamah Agung, Dokter Suci Menangkan Gugatan Hak Asuh Anak

Senin, 30 Desember 2019 | 14:02:39 WIB
Putusan Mahkamah Agung, Dokter Suci Menangkan Gugatan Hak Asuh Anak Kuasa Hukum Drg Suci M.Kes, Founders RHP LAW FIRM (Rais Hasan Piliang).

GENTA - PEKANBARU - Mahkamah Agung (MA) di Jakarta resmi mengeluarkan putusan bernomor 404 K/Ag/2019 pada 22 Mei 2019.

Putusan memuat hasil gugatan Hak Asuh Anak yang telah lama diperjuangakan oleh Dokter Suci M.Kes di Pekanbaru, Riau.

Perjuangan hak asuh anak yang diperjuangkan Dokter Gigi Suci telah berlangsung selama 1 tahun.

Mahkamah Agung memperkuat putusan tingkat pertama dan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru yang seluruh tingkatan dimenangkan oleh Dokter Suci dan Kuasa Hukumnya.

Diungkapkan Kuasa Hukum Dokter Suci M.Kes, bahwa kepada mantan suami Dokter Suci, yakni Dokter Amru Sofian S.p.OG.K (Onk) agar segera menjalankan dan mentaati hasil Putusan Mahkamah Agung tersebut.

"Selaku kuasa hukum Drg Suci kami meminta kepada Dokter Amru sebagai tergugat yang telah dikalahkan oleh MA untuk mentaati isi putusan tersebut", ujar Rais Hasan Piliang, SH MH CLA di Kantor RHP LAW FIRM bersama tim Kuasa Hukum beralamat Jalan Sudirman Hotel Ratu Mayang Garden Pekanbaru. Senin (30/12/2019).

Selain itu, gugatan Harta bersama (Gono-Gini) di Pengadilan Agama (PA) Pekanbaru juga memutuskan harta bersama dibagi dua antara Dokter Suci dan mantan suaminya.

Diketahui, tergugat dokter Amru diperintahkan oleh Mahkamah Agung dalam putusannya, agar membiayai biaya Nafkah anak setiap bulan hingga berumur 21 tahun kepada penggugat (Drg. Suci M.Kes).***

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan