MENU TUTUP

Putusan Mahkamah Agung, Dokter Suci Menangkan Gugatan Hak Asuh Anak

Senin, 30 Desember 2019 | 14:02:39 WIB
Putusan Mahkamah Agung, Dokter Suci Menangkan Gugatan Hak Asuh Anak Kuasa Hukum Drg Suci M.Kes, Founders RHP LAW FIRM (Rais Hasan Piliang).

GENTA - PEKANBARU - Mahkamah Agung (MA) di Jakarta resmi mengeluarkan putusan bernomor 404 K/Ag/2019 pada 22 Mei 2019.

Putusan memuat hasil gugatan Hak Asuh Anak yang telah lama diperjuangakan oleh Dokter Suci M.Kes di Pekanbaru, Riau.

Perjuangan hak asuh anak yang diperjuangkan Dokter Gigi Suci telah berlangsung selama 1 tahun.

Mahkamah Agung memperkuat putusan tingkat pertama dan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru yang seluruh tingkatan dimenangkan oleh Dokter Suci dan Kuasa Hukumnya.

Diungkapkan Kuasa Hukum Dokter Suci M.Kes, bahwa kepada mantan suami Dokter Suci, yakni Dokter Amru Sofian S.p.OG.K (Onk) agar segera menjalankan dan mentaati hasil Putusan Mahkamah Agung tersebut.

"Selaku kuasa hukum Drg Suci kami meminta kepada Dokter Amru sebagai tergugat yang telah dikalahkan oleh MA untuk mentaati isi putusan tersebut", ujar Rais Hasan Piliang, SH MH CLA di Kantor RHP LAW FIRM bersama tim Kuasa Hukum beralamat Jalan Sudirman Hotel Ratu Mayang Garden Pekanbaru. Senin (30/12/2019).

Selain itu, gugatan Harta bersama (Gono-Gini) di Pengadilan Agama (PA) Pekanbaru juga memutuskan harta bersama dibagi dua antara Dokter Suci dan mantan suaminya.

Diketahui, tergugat dokter Amru diperintahkan oleh Mahkamah Agung dalam putusannya, agar membiayai biaya Nafkah anak setiap bulan hingga berumur 21 tahun kepada penggugat (Drg. Suci M.Kes).***

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat