MENU TUTUP

Dua Terduga Pelaku Narkotika Dengan Barang Bukti Sekitar 1.82 Gram Tak Berkutik Pada Personil Polsek Tambusai

Selasa, 14 Maret 2023 | 08:14:02 WIB
Dua Terduga Pelaku Narkotika Dengan Barang Bukti Sekitar  1.82 Gram Tak Berkutik Pada Personil Polsek Tambusai

ROKAN HULU-  GENTA ONLINE COM, Dua  Pria, diduga Pelaku Narkotika jenis Sabu dengan Barang Bukti sekitar  1.82 Gram, berhasil  diamankan Polisi di Lingkungan Taulan Baru Kelurahan Tambusai Tengah Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Sabtu (11/3/2023) sekitar pukul 01.30 Wib.

"Iya Benar, Kedua Pria tersebut, MI (29) dan AS (32)," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lupino SH, Senin (13/3/2023).

Lanjut, Efendi Lupino, penangkapan keduanya, berawal, pada  Jumat  (10/3/2023) sekitar pukul 22.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Tambusai, mendapat informasi dari Masyarakat, di Lingkungan Taulan Baru Kelurahan Tambusai Tengah sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.

Setelah, mendapat informasi, Unit Reskrim Polsek Tambusai melaporkan kepada Kapolsek Tambusai 

Atas hal ini, Kapolsek  memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tambusai untuk melakukan penyelidikan.

"Kemudian pada  Sabtu  (11/3/2023) sekitar pukul 01.30 Wib, Unit Reskrim di back up Personil Polsek Tambusai lainnya, mengamankan Seorang Laki-laki yang mengaku berinisial AS, pada saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis Sabu di Jalan Lintas Lingkungan Taulan Baru Kelurahan Tambusai Tengah," tutur Kapolsek.

Diungkapkan, Efendi Lupino, Ketika itu,  ditemukan, Satu Paket Plastik Klip Bening diduga berisi Narkotika jenis Sabu dari  AS.

"Kemudian setelah diinterogasi mengaku, Narkotika jenis Sabu tersebut, milik MI yang akan diberikan kepada Pembeli," ungkapnya.

"Selanjutnya, Personil Polsek Tambusai melakukan penangkapan terhadap MI  di Belakang rumah AS,  terletak di Lingkungan Taulan Baru Kelurahan Tambusai Tengah," paparnya lagi.

"Saat itu, ditemukan 15  Bungkus Plastik Klip Bening diduga berisi Narkotika jenis Sabu, 65 Plastik Klip Bening Kosong, Satu Bong yang dimodifikasi dari Botol Minuman Lassegar, Satu Kotak warna Hijau, Tiga Pipet, Satu  Mancis, Satu Gunting dan Satu Unit Hand Phone merk Xiaomi warna Gold," rincinya.

"Untuk itu, Kedua Pelaku beserta Barang Bukti saat ini sudah  diamankan di  Polsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Efendi Lupino mengakhiri. (Humas Polres Rohul) pungkas boyman sandy

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat