MENU TUTUP

Diduga Rugikan Negara Rp 161 Miliar, Kejagung Buka Penyidikan Pengelolaan Investasi di PT Taspen

Kamis, 13 Januari 2022 | 08:33:50 WIB
Diduga Rugikan Negara Rp 161 Miliar, Kejagung Buka Penyidikan Pengelolaan Investasi di PT Taspen

GENTAONLINE.COM - Diduga merugikan keuangan negara, Kejaksaan Agung membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen.


Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial RS yang menjabat sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Taspen selama periode 2017-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, penyidikan baru itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana khusu bernomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2022 diteken oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi dan ditandatangani pada (4/1).

"Saksi RS diperiksa terkait investasi MTN Prioritas Finance tahun 2017 oleh PT Taspen Life," demikian kata Leonard, Rabu (12/1).

Lebih lanjut, Leonard mengatakan bahwa RS diperiksa sebagai saksi dan diberi pertanyaan seputar dugaan korupsi pengelolan dana investasi. Pihak Kejagung, kata Leonard ingin menggali fakta apaka dalam pengelolaan investasi itu ada tindakan yang mengarah korupsi.

Kasus ini bermula dari keputusan Taspen yang menempatkan investasi senilai Rp 150 miliar dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD) di PT Emco Asset Management. Investasi itu dilakukan 17 Oktober 2017 silam.

Meski demikian, dana pencairan skema medium term note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinnace tidak sesuai dengan tujuan MTN dalam prospektus.

Dalam prosesnya, dana itu langung mengalir dan terdistribusi ke grup perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak lainnya. Imbasnya terjadi gagal bayar.


"Diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 161.629.999.568," pungkas Leonard.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat