MENU TUTUP

Diduga Rugikan Negara Rp 161 Miliar, Kejagung Buka Penyidikan Pengelolaan Investasi di PT Taspen

Kamis, 13 Januari 2022 | 08:33:50 WIB
Diduga Rugikan Negara Rp 161 Miliar, Kejagung Buka Penyidikan Pengelolaan Investasi di PT Taspen

GENTAONLINE.COM - Diduga merugikan keuangan negara, Kejaksaan Agung membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen.


Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial RS yang menjabat sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Taspen selama periode 2017-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, penyidikan baru itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana khusu bernomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2022 diteken oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi dan ditandatangani pada (4/1).

"Saksi RS diperiksa terkait investasi MTN Prioritas Finance tahun 2017 oleh PT Taspen Life," demikian kata Leonard, Rabu (12/1).

Lebih lanjut, Leonard mengatakan bahwa RS diperiksa sebagai saksi dan diberi pertanyaan seputar dugaan korupsi pengelolan dana investasi. Pihak Kejagung, kata Leonard ingin menggali fakta apaka dalam pengelolaan investasi itu ada tindakan yang mengarah korupsi.

Kasus ini bermula dari keputusan Taspen yang menempatkan investasi senilai Rp 150 miliar dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD) di PT Emco Asset Management. Investasi itu dilakukan 17 Oktober 2017 silam.

Meski demikian, dana pencairan skema medium term note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinnace tidak sesuai dengan tujuan MTN dalam prospektus.

Dalam prosesnya, dana itu langung mengalir dan terdistribusi ke grup perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak lainnya. Imbasnya terjadi gagal bayar.


"Diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 161.629.999.568," pungkas Leonard.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari