MENU TUTUP

Diduga Rugikan Negara Rp 161 Miliar, Kejagung Buka Penyidikan Pengelolaan Investasi di PT Taspen

Kamis, 13 Januari 2022 | 08:33:50 WIB
Diduga Rugikan Negara Rp 161 Miliar, Kejagung Buka Penyidikan Pengelolaan Investasi di PT Taspen

GENTAONLINE.COM - Diduga merugikan keuangan negara, Kejaksaan Agung membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen.


Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial RS yang menjabat sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Taspen selama periode 2017-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, penyidikan baru itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana khusu bernomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2022 diteken oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi dan ditandatangani pada (4/1).

"Saksi RS diperiksa terkait investasi MTN Prioritas Finance tahun 2017 oleh PT Taspen Life," demikian kata Leonard, Rabu (12/1).

Lebih lanjut, Leonard mengatakan bahwa RS diperiksa sebagai saksi dan diberi pertanyaan seputar dugaan korupsi pengelolan dana investasi. Pihak Kejagung, kata Leonard ingin menggali fakta apaka dalam pengelolaan investasi itu ada tindakan yang mengarah korupsi.

Kasus ini bermula dari keputusan Taspen yang menempatkan investasi senilai Rp 150 miliar dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD) di PT Emco Asset Management. Investasi itu dilakukan 17 Oktober 2017 silam.

Meski demikian, dana pencairan skema medium term note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinnace tidak sesuai dengan tujuan MTN dalam prospektus.

Dalam prosesnya, dana itu langung mengalir dan terdistribusi ke grup perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak lainnya. Imbasnya terjadi gagal bayar.


"Diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 161.629.999.568," pungkas Leonard.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat