MENU TUTUP

Komunitas Pecinta Alam Berkoordinasi Dengan Polda Riau Terkait Tambang Galian C Ilegal di Kabupaten Kampar.

Senin, 20 Maret 2023 | 10:26:29 WIB
Komunitas Pecinta Alam Berkoordinasi Dengan Polda Riau Terkait Tambang Galian C Ilegal di Kabupaten Kampar.

Gentaonline.com – Pekanbaru. 

Hari ini senin, 20 Maret 2023. Ketua Komunitas Pencinta Alam Riau ( KOPARI ) mendatangi Markas Polda Riau terkait, masih beroperasinya tambang galian c di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Dalam kesempatan ini saya akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah mulai dari penegak hukum ( Polda Riau ) dan ( Kejati Riau ), selanjutnya bergerak ke Dinas Pertambangan Provinsi Riau. Untuk mencarikan Standar Operasional Prosedur pendaftaran izin operasional tambang galian C tersebut.

Dalam kesempatan ini Ketua KOPARI menceritakan kepada wartawan gentaonline.com bahwasanya permasalahan tambang galian C tersebut menjadi dilema dalam kehidupan bermasyarakat dan ekosistem alam. Karena dua kepentingan yang berbeda akan mengakibatkan kerusakan alam yang makin parah. 

Disisi tatanan kehidupan bermasyarakat warga setempat bersama para investor yang tergabung dalam persatuan pengusaha penggiat pertambangan kabupaten Kampar. Mereka mencari nafkah untuk keluarganya dari SDA yang ada disekitar lingkungan masyarakat. Disisi lain juga para supir mencari nafkah disana. 

Disisi ekosistem lingkungan hidup, ketua KOPARI menceritakan bahwa bila pengerukan dilakukan Menyeluruh mulai dari hulu hingga hilir maka ini menjadi apresiasi terhadap para pelaku bisnis galian C ditepian sungai Kampar. Karena telah membantu pemerintah untuk mencuci Sungai Kampar. Tapi saat ini itu tidak berjalan karena keegoisan dan ketamakan para pengusaha hanya di satu tumpukan lokasi sehingga akan mengakibatkan terjadinya erosi dan longsong. Bila itu terjadi siapa yang mau bertanggungjawab. Ungkap ketua KOPARI. 

Untuk itu perlu dilakukan pengawasan secara berkesinambungan oleh aparat penegak hukum dan juga perlu sosialisasi yang dilakukan oleh dinas pertambangan provinsi Riau. Terkait juknis perizinan pertambangan galian C perlu dilakukan sosialisasi dan seminar agar para pengusaha tidak merasa dirugikan da mengerti apa yang perlu dipersiapkan dan diperhatikan oleh mereka. 

Saat ini Pihak Pengusaha Tambang Galian C tersebut mengakui bahwa ada setoran upeti untuk para Oknum APH karena saat ini izin operasional tidak ada. Hal ini membuat keprihatinan ketua KOPARI. Karena orang bekerja dan oknum APH yang menikmati hasilnya, tanpa ada masuk PAD Kabupaten Kampar, maupun Provinsi Riau. Tutup satgat mafia perizinan.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

2

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

3

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

4

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

5

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

6

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

7

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

8

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak

9

Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho Menyerahkan Bantuan Motor Kepada Ayah Disabilitas Karena Motornya Dicuri Saat Parkiran