MENU TUTUP

Diduga Ada 'Setoran', Polda Riau Diminta Usut Galian C Tak Berizin di Bangun Purba dan Kecamatan Rambah

Senin, 20 Maret 2023 | 18:59:50 WIB
Diduga Ada 'Setoran', Polda Riau Diminta Usut Galian C Tak Berizin di Bangun Purba dan Kecamatan Rambah

Rokan HULU- GENTA ONLINE COM  Did hanyauga ada setoran ke aparat penegak hukum (APH), Aktivis Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Rokan Hulu (Rohul) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengambil alih pengusutan terhadap keberadaan penambangan galian C tanpa izin di Kecamatan Bangun Purba dan Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul, Riau.

"Polda Riau diminta bergerak merespon maraknya penambangan galian C (pasir) diduga ilegal gunakan alat berat escavator di Kecamatan Bangun Purba dan Kecamatan Rambah,"kata Ketua Tim Aktivis Media dan LSM Rohul, Hendriken Munte kepada awak media ini, Senin 20 Maret 2023.

Sebab, katanya, selain merusak lingkungan, pengusaha penambangan itu melakukan aktivitas penambangan tanpa mengantongi izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau.

Dia menyebut pengusutan itu mesti dilakukan tuntas. Sebab, ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal tersebut.

“Kami menunggu langkah tegas dari Kapolda menyelesaikan perkara tersebut, kami dorong Kapolda tegas untuk mengatasi persoalan penambangan yang diduga ilegal itu,” tegasnya.

Disebutkab, penambangan galian C di Kecamatan Bangun Purba seperti di Desa Tanjung Belit dan Desa Bangun Purba Timur.

Selain itu, di Kecamatan Rambah Dusun Parsikuan.

Dia menduga ada yang tidak beres dalam penegakan supremasi hukum, khususnya mengenai praktik galian C ilegal di Kecamatan  Rambah dan Bagun Purba Timur yang diduga milik pengusaha inisial Y, AB dan FD yang sampai hari ini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Perlu di ketahui, Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara(Minerba).

Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

Diketahui juga Berdasarkan data yang diperoleh awak media ini di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, khususnya di Rokan Hulu (Rohul) baru ada tiga perusahaan yang dikeluarkan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).

 3 perusahaan itu yakni, PT Ikram Putra Mulia lokasi di Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam (sirtu), PT DIVA Laju Sukses Gemilang (Tanah Urug) serta CV Menara Agra Tambang (Sirtu). Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP D Raja Napitupulu ketika dikomfirmasi menyebutkan akan mengecek lokasi penambangan galian c tak berizin yang ada Kecamatan Rambah dan Kecamatan Bangun Purba.

"Dimananya lokasinya? Nanti kita cek, ya!,"katanya singkat.(boyman )

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat