MENU TUTUP

Bantah Salahgunakan Wewenang, Kadis PUTR Rohil Sebut Ekskavator di Pujud Sistem Sewa, ini Jumlah Biaya yang Wajib Masuk ke Kas Daerah

Senin, 27 Maret 2023 | 04:12:22 WIB
Bantah Salahgunakan Wewenang, Kadis PUTR Rohil Sebut Ekskavator di Pujud Sistem Sewa, ini Jumlah Biaya yang Wajib Masuk ke Kas Daerah

GENTAONLINE.COM-Polemik penggunaan aset Pemda berupa alat berat yang diduga disalahgunakan Kepala Dinas (Kadis) PUTR Rokan Hilir Asnar, menjadi perbincangan hangat masyarakat setempat. Alat berat jenis ekskavator merk Komatsu tersebut terpantau lancar beroperasi di kebun sawit milik Asnar yang terletak di Kec. Pujud, Rokan Hilir belum lama ini. Bahkan, pantauan wartawan di lapangan tanggal 22 Maret 2023 lalu, alat berat yang dikelola Dinas PUTR Rohil itu masih berada di lokasi yang sama.

Menanggapi hal itu, melalui salah satu media online asal Sumut, Kadis PUTR Rohil Asnar membantah telah menyalahgunakan wewenangnya selaku Kadis. Pengakuan Asnar, alat berat tersebut beroperasi telah sesuai dengan prosedur, dalam hal ini sistem sewa.

"Adapun alat berat yang saat ini sedang beroperasi tentunya sudah berdasarkan prosedur yang tepat,  dan kita tidak melakukan semua itu tanpa alasannya sendiri, dalam arti  alat berat yang sedang beroperasi itu dalam ketentuan yang lain,  dan itu termasuk sewaan dan tentunya masuk ke dalam kas daerah " ujarnya, sebagaimana dimuat dalam portal mentronewstv.com Selasa (28/2).

Wartawan masih berusaha menelusuri lebih dalam persoalan tersebut. Pasalnya, hingga berita ini tayang tidak jelas sistem sewaan yang dimaksud seperti apa. Dalam hal alat berat milik Pemda Rohil disewakan, tidak menjadi masalah. Namun, harus bisa dibuktikan dengan pemberkasan sewa dan berkas administrasi lainnya yang sesuai SOP, tidak sekedar kata-kata.

Sebagai informasi, harga sewa alat berat jenis Komatsu PC 130 F sesuai pasaran harga sewa/rental, yakni 180-200 ribu rupiah / Jam dan atau 1.3-1,5 juta rupiah / Hari. Dalam hal ini, dari data dan informasi yang dirangkum wartawan Kadis PUTR Rohil Asnar telah menggunakan alat berat milik Pemda tersebut selama 33 Hari. Terhitung sejak 18 Februari hingga 22 Maret 2023 stand by di Kec. Pujud. Maka dari itu, sesuai pengakuannya, dalam hal sistem sewa/rental tentu Asnar berkewajiban membayar biaya sewa sebesar 42,9 - 49,5 Juta rupiah dan disetor ke Kas Daerah sebagai tambahan PAD Kab. Rokan Hilir. (TIM)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat