MENU TUTUP

Bantah Salahgunakan Wewenang, Kadis PUTR Rohil Sebut Ekskavator di Pujud Sistem Sewa, ini Jumlah Biaya yang Wajib Masuk ke Kas Daerah

Senin, 27 Maret 2023 | 04:12:22 WIB
Bantah Salahgunakan Wewenang, Kadis PUTR Rohil Sebut Ekskavator di Pujud Sistem Sewa, ini Jumlah Biaya yang Wajib Masuk ke Kas Daerah

GENTAONLINE.COM-Polemik penggunaan aset Pemda berupa alat berat yang diduga disalahgunakan Kepala Dinas (Kadis) PUTR Rokan Hilir Asnar, menjadi perbincangan hangat masyarakat setempat. Alat berat jenis ekskavator merk Komatsu tersebut terpantau lancar beroperasi di kebun sawit milik Asnar yang terletak di Kec. Pujud, Rokan Hilir belum lama ini. Bahkan, pantauan wartawan di lapangan tanggal 22 Maret 2023 lalu, alat berat yang dikelola Dinas PUTR Rohil itu masih berada di lokasi yang sama.

Menanggapi hal itu, melalui salah satu media online asal Sumut, Kadis PUTR Rohil Asnar membantah telah menyalahgunakan wewenangnya selaku Kadis. Pengakuan Asnar, alat berat tersebut beroperasi telah sesuai dengan prosedur, dalam hal ini sistem sewa.

"Adapun alat berat yang saat ini sedang beroperasi tentunya sudah berdasarkan prosedur yang tepat,  dan kita tidak melakukan semua itu tanpa alasannya sendiri, dalam arti  alat berat yang sedang beroperasi itu dalam ketentuan yang lain,  dan itu termasuk sewaan dan tentunya masuk ke dalam kas daerah " ujarnya, sebagaimana dimuat dalam portal mentronewstv.com Selasa (28/2).

Wartawan masih berusaha menelusuri lebih dalam persoalan tersebut. Pasalnya, hingga berita ini tayang tidak jelas sistem sewaan yang dimaksud seperti apa. Dalam hal alat berat milik Pemda Rohil disewakan, tidak menjadi masalah. Namun, harus bisa dibuktikan dengan pemberkasan sewa dan berkas administrasi lainnya yang sesuai SOP, tidak sekedar kata-kata.

Sebagai informasi, harga sewa alat berat jenis Komatsu PC 130 F sesuai pasaran harga sewa/rental, yakni 180-200 ribu rupiah / Jam dan atau 1.3-1,5 juta rupiah / Hari. Dalam hal ini, dari data dan informasi yang dirangkum wartawan Kadis PUTR Rohil Asnar telah menggunakan alat berat milik Pemda tersebut selama 33 Hari. Terhitung sejak 18 Februari hingga 22 Maret 2023 stand by di Kec. Pujud. Maka dari itu, sesuai pengakuannya, dalam hal sistem sewa/rental tentu Asnar berkewajiban membayar biaya sewa sebesar 42,9 - 49,5 Juta rupiah dan disetor ke Kas Daerah sebagai tambahan PAD Kab. Rokan Hilir. (TIM)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

2

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

3

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

4

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

5

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

6

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

7

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

8

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak

9

Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho Menyerahkan Bantuan Motor Kepada Ayah Disabilitas Karena Motornya Dicuri Saat Parkiran