MENU TUTUP

Pelanggar PHB di Kota Pekanbaru Disanksi Tak Bisa Akses Layanan Publik

Sabtu, 13 Juni 2020 | 10:02:34 WIB
Pelanggar PHB di Kota Pekanbaru Disanksi Tak Bisa Akses Layanan Publik

GENTAONLINE.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru tentang Perilaku Hidup Baru (PHB). Dalam aturannya, pelanggar PHB bisa disanksi tidak bisa mengakses layanan publik. 

Juru Bicara Umum Gugus Tugas Covid-19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut menegaskan, saat PHB kegiatan masyarakat tidak lagi dibatasi seperti PSBB lalu. Namun, masyarakat tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah seperti PSBB. 

Seperti kewajiban menggunakan masker saat beraktivitas dan bekerja di luar rumah. "PSBB memang tidak diperpanjang, tetapi kewajiban untuk menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) tidak diakhiri. Justru dalam PHB ini kita mempermanenkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker di masa PSBB, untuk kehidupan selanjutnya," kata Ingot, Jumat (12/6/2020).

Sesuai dengan Perwako Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman PHB Masyarakat Produktif dan Aman dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, ada sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker atau melanggar protokol kesehatan.

"Mereka bisa mendapatkan teguran. Kalau untuk perorangan, maksimal mereka nanti disanksi administratif, sehingga tidak bisa mengakses layanan publik. Kalau untuk kelembagaan, izin usahanya bisa dicabut," jelasnya. 

Ia menyebut, aturan ini telah disosialisasikan kepada masyarakat melalui media sosial, aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis masing-masing. Sosialisasi bervariasi, seperti melalui media massa, pers, Satpol PP, TNI dan Polri serta masing-masing kecamatan dan lurah. 

"Kemudian OPD teknis masing-masing, misalnya Disperindag menyosialisasikan di pusat perbelanjaan dan pasar-pasar," jelasnya.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat