MENU TUTUP

Pelanggar PHB di Kota Pekanbaru Disanksi Tak Bisa Akses Layanan Publik

Sabtu, 13 Juni 2020 | 10:02:34 WIB
Pelanggar PHB di Kota Pekanbaru Disanksi Tak Bisa Akses Layanan Publik

GENTAONLINE.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru tentang Perilaku Hidup Baru (PHB). Dalam aturannya, pelanggar PHB bisa disanksi tidak bisa mengakses layanan publik. 

Juru Bicara Umum Gugus Tugas Covid-19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut menegaskan, saat PHB kegiatan masyarakat tidak lagi dibatasi seperti PSBB lalu. Namun, masyarakat tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah seperti PSBB. 

Seperti kewajiban menggunakan masker saat beraktivitas dan bekerja di luar rumah. "PSBB memang tidak diperpanjang, tetapi kewajiban untuk menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) tidak diakhiri. Justru dalam PHB ini kita mempermanenkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker di masa PSBB, untuk kehidupan selanjutnya," kata Ingot, Jumat (12/6/2020).

Sesuai dengan Perwako Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman PHB Masyarakat Produktif dan Aman dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, ada sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker atau melanggar protokol kesehatan.

"Mereka bisa mendapatkan teguran. Kalau untuk perorangan, maksimal mereka nanti disanksi administratif, sehingga tidak bisa mengakses layanan publik. Kalau untuk kelembagaan, izin usahanya bisa dicabut," jelasnya. 

Ia menyebut, aturan ini telah disosialisasikan kepada masyarakat melalui media sosial, aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis masing-masing. Sosialisasi bervariasi, seperti melalui media massa, pers, Satpol PP, TNI dan Polri serta masing-masing kecamatan dan lurah. 

"Kemudian OPD teknis masing-masing, misalnya Disperindag menyosialisasikan di pusat perbelanjaan dan pasar-pasar," jelasnya.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan