MENU TUTUP

Pelanggar PHB di Kota Pekanbaru Disanksi Tak Bisa Akses Layanan Publik

Sabtu, 13 Juni 2020 | 10:02:34 WIB
Pelanggar PHB di Kota Pekanbaru Disanksi Tak Bisa Akses Layanan Publik

GENTAONLINE.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru tentang Perilaku Hidup Baru (PHB). Dalam aturannya, pelanggar PHB bisa disanksi tidak bisa mengakses layanan publik. 

Juru Bicara Umum Gugus Tugas Covid-19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut menegaskan, saat PHB kegiatan masyarakat tidak lagi dibatasi seperti PSBB lalu. Namun, masyarakat tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah seperti PSBB. 

Seperti kewajiban menggunakan masker saat beraktivitas dan bekerja di luar rumah. "PSBB memang tidak diperpanjang, tetapi kewajiban untuk menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) tidak diakhiri. Justru dalam PHB ini kita mempermanenkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker di masa PSBB, untuk kehidupan selanjutnya," kata Ingot, Jumat (12/6/2020).

Sesuai dengan Perwako Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman PHB Masyarakat Produktif dan Aman dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, ada sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker atau melanggar protokol kesehatan.

"Mereka bisa mendapatkan teguran. Kalau untuk perorangan, maksimal mereka nanti disanksi administratif, sehingga tidak bisa mengakses layanan publik. Kalau untuk kelembagaan, izin usahanya bisa dicabut," jelasnya. 

Ia menyebut, aturan ini telah disosialisasikan kepada masyarakat melalui media sosial, aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis masing-masing. Sosialisasi bervariasi, seperti melalui media massa, pers, Satpol PP, TNI dan Polri serta masing-masing kecamatan dan lurah. 

"Kemudian OPD teknis masing-masing, misalnya Disperindag menyosialisasikan di pusat perbelanjaan dan pasar-pasar," jelasnya.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat