MENU TUTUP

Abikan Plang Larangan Melintas, Pengendara Roda Dua Tetap Lintasi Fly Over Pasar Pagi

Jumat, 15 Februari 2019 | 19:02:05 WIB
Abikan Plang Larangan Melintas, Pengendara Roda Dua Tetap Lintasi Fly Over Pasar Pagi

GENTAONLINE.COM-Meski ada larangan bagi kendaraan roda dua untuk melintas di Flyover Pasar Pagi Arengka Pekanbaru yang kemarin baru saja diresmikan, namun ternyata aturan ini tak serta merta dipatuhi oleh pengguna jalan.

Pantauan di lapangan, Jumat (15/2) siang, masih banyak pengendara roda dua yang tetap bandel melintas di atas flyover tersebut. Padahal di flyover tersebut terpampang jelas larangan melintas bagi kendaraaan roda dua.

Salah seorang pengendara roda 2 yang sempat melewati flyover, Ipit ketika diwawancara mengatakan bahwa dirinya mengaku tidak tahu jika ada larangan tersebut. "Sebenarnya penasaran saja mau lewat. Kemarin pulang kerja saya sempat lewat situ. Gak tahu malah kalau memang ada larangan," ujar Ipit dikutip dari cakaplah.com (15/2).

Ipit juga mempertanyakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut.
"Emang kenapa nggak boleh kita lewat. Ingat ya, kita juga bayar pajak. Baik yang punya kendaraan roda 4 atau roda 2 sama-sama bayar pajak. Jadi atas dasar alasan apa larangan tersebut," ketusnya.

"Kalau larangan itu atas dasar keselamatan, saya rasa setiap pengendara akan berhati-hati ketika mengendarai kendaraannya. Apa iya kalau melintasi flyover dia jadi tidak waspada dan ugal-ugalan, kan tidak mungkin," imbuhnya.

Ia berharap kebijakan seperti itu bisa ditinjau ulang. "Sebelum keluarkan kebijakan, ya dikaji-kaji dululah," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso, menyebutkan Flyover simpang pasar pagi Arengka, hanya diperuntukan untuk roda empat dan sejenisnya.

“Dengan pertimbangan keselamatan dan fasilitas jalan untuk pengendara, roda dua diarahkan menggunakan jalur bawah. Kalau yang di simpang SKA roda dua diperbolehkan,” tegasnya. 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan