MENU TUTUP

Kapolsek Tambang Gencar Sampaikan Himbauan Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Sabtu, 29 April 2023 | 10:15:41 WIB
Kapolsek Tambang Gencar Sampaikan Himbauan Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Tambang, Kampar, Genta Online Com _ Waspada Terkait dengan cuaca panas ekstrem beberapa hari belakangan ini, guna mencegah terjadinya Karhutla, Kapolsek Tambang, AKP Marupa Sibarani SH, MH gencar sampaikan himbauan terkait larangan larangan membuka lahan maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.

Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo, SIK melalui Kapolsek Tambang, AKP Marupa Sibarani, SH, MH kepada awak media, Jumat, (28/4/23), mengimbau mengimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Kampar khususnya masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsek Tambang agar tidak membuka lahan maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.

“Karena hal tersebut akan dapat berdampak buruk bagi masyarakat terutama akan mengganggu sirkulasi udara akibat adanya asap, dan menimbulkan penyakit ispa. 

Untuk itu saya sebagai Kapolsek Tambang menghimbau kepada unsur pemerintahan kecamatan (Forkompimcam) , seluruh kepala desa dan perangkatnya serta seluruh lapisan masyarakat supaya bersama sama menjaga, peduli dengan lingkungan,” ujar Marupa.

Marupa juga mengimbau kepada keluarga, tetangga atau kemenakan untuk tidak membakar lahan.

“Lebih baik kita mencegah dari pada berjibaku memadamkannya. Karena yang namanya api ketika dia kecil dia bisa jadi kawan, akan tetapi kalau sudah besar maka akan jadi lawan. Ingat barang siapa dengan sengaja membakar hutan dan lahan ada sanksi pidananya berupa kurungan penjara 10 Tahun atau denda minimal 3 Milyard sebagaimana diatur dalam UU RI NO 32 TAHUN 2009,” tegas Marupa.

Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, SH, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama peduli lingkungan dan mencegah terjadinya Karhutla.

“Kalau bukan kita yang peduli siapa lagi, mari kita gelorakan NO ASAP NO KARHUTLA, UDARA BAIK SEHAT YES,” pungkas tutup (  Edy lelek )

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan