MENU TUTUP

Komisi III Desak Polri Buka-bukaan Tangani Km 50

Jumat, 09 April 2021 | 09:41:56 WIB
Komisi III Desak Polri Buka-bukaan Tangani Km 50

GENTAONLINE.COM - Komisi III DPR mendesak Polri transparan dalam penanganan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap anggota laskar Front Pembela Islam (FPI). Komisi III menyayangkan sikap Polri yang terkesan menutupi kasus pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) tersebut. 

Anggota komisi hukum tersebut, Arsul Sani berharap Polri memberikan informasi soal perkembangan kasus Km 50 secara berkelanjutan. Sebab, hingga saat ini Polri bahkan belum mengumumkan inisial para tersangka. Publik menantikan sikap adil Polri dalam menindak anggotanya sendiri yang tersandung kasus pelanggaran HAM. 

"Komisi III meminta agar perkembangan proses hukum terhadap tiga anggota Polri yang diduga melakukan unlawful killing bisa disampaikan secara berkelanjutan, khususnya tentu yang menyangkut dua anggota yang sedang diproses," kata Arsul pada Republika, Kamis (8/3).

Bareskrim Polri pada Selasa (6/4), mengumumkan status tersangka terhadap tiga anggota Polda Metro Jaya terlapor kasus pembunuhan empat dari enam laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta Cikampek pada Desember 2020.

Namun, Bareskrim tidak menjelaskan siapa saja dua tersangka tersebut dan juga tidak menahan keduanya. Sementara, penyidikan terhadap tersangka berinisial EPZ dihentikan dengan klaim telah meninggal dunia. 

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 338 junto Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Kedua pasal itu mengancam para tersangka dengan hukuman di atas 5 tahun penjara. Lazimnya, tersangka dengan hukuman tersebut akan ditahan sesuai ketentuan Pasal 21 ayat 4 KUHP.

"Ini masih kita melihat tersangka apakah ditahan, nanti akan dilakukan oleh penyidik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono saat pengumuman tersangka pada Selasa. Kemarin, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono tidak menjawab konfirmasi //Republika// terkait penanganan para tersangka tersebut. 

Arsul pun mempertanyakan langkah Polri yang tak kunjung menahan para tersangka. Ia mengimbau Polri bersikap bijaksana, profesional, dan transparan dalam penyidikan kasus tersebut. 

Ia juga mengingatkan kasus ini selalu menjadi sorotan publik sehingga segala tindak tanduk Polri tak luput dari mata masyarakat. "Ini kasus yang mendapatkan perhatian luas dari masyarakat, khususnya umat Islam, sehingga keterbukaan Polri juga selalu diharapkan," ujar politisi PPP itu.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amiruddin Al Rahab mengatakan, Komnas HAM selalu mengusulkan agar Polri dapat membuka tabir seluas-luasnya dalam kasus ini kepada masyarakat. Namun usulan Komnas HAM hanya menjadi angin lalu karena tak kunjung didengar Polri. 

"Komnas terus mencermati dan mendesak Polri bisa transparan dalam melakukan proses penyidikan," kata dia, kemarin. 

Soal langkah Polri yang tak menahan tersangka, ia menilai itu memang hak mereka. Polri bisa mengeluarkan argumen apa saja guna membenarkan langkah yang mereka ambil. Publik, kata dia, pada tahap ini sebaiknya memberi kepercayaan lebih dulu pada Polri. 

"Tentu kita berharap polisi bisa dengan cepat kerjanya, agar publik bisa menilai," kata dia. 

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyarankan Polri mengambil pelajaran dari TNI dalam pengusutan kasus Km 50. TNI dianggap punya sejarah soal penanganan kasus serupa, yaitu kasus penculikan dan membunuh para aktivis anti pemerintahan Soeharto. Para anggota tim Mawar sudah dijatuhi hukuman. 

"Kepolisian harusnya belajar pada TNI dalam kasus tim Mawar pasca 1998 lalu," kata Bambang, kemarin. (rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat