MENU TUTUP

PERKEMBANGAN PERKARA PERAMPASAN SEPEDA MOTOR YANG DIDUGA DILAKUKAN OLEH OKNUM INISIAL “ISS”

Rabu, 24 Mei 2023 | 08:07:41 WIB
PERKEMBANGAN PERKARA PERAMPASAN SEPEDA MOTOR   YANG DIDUGA DILAKUKAN OLEH OKNUM  INISIAL “ISS”

Pengkalan Kerinci – Genta Online Com, Menyikapi pertanyaan dari beberapa awak media tentang perkembangan dugaan tindak pidana perampasan terhadap sepeda motor yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial “ISS” yang dilakukan pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2022 sekira pukul 16.00 WIB di JL. Kebun Kelapa Sawit Dusun IV Tapui RW 08 Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. 

Pada Hari Selasa Tanggal 23 Mei 2023 Fusthathul Amul Huzni, SH Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan menjelaskan sebagai berikut :

Bahwa perkara tersebut dimulai proses penyidikannya oleh pihak Kepolisian Sektor Pangkalan Kuras berdasarkan surat SPDP/26/VII/2022/Reskrim tanggal 25 Juli 2022 yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan, selanjutnya dengan adanya SPDP tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan menunjuk Sdr. Ray Leonardo, S.H., dan Sdr. Rahmat Hidayat, S.H., selaku Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pelalawan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Surat Perintah Nomor : PRINT-1769/L.4.19/Eoh.1/07/2022 tanggal 26 Juli 2022.

Selanjutnya hingga batas waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya surat SPDP/26/VII/2022/Reskrim tanggal 25 Juli 2022, Penyidik belum memberikan hasil penyidikan perkara diatas kepada Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu sesuai Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan surat permintaan perkembangan hasil penyidikan (P-17) dengan Nomor : B-1507/ L.4.19/ Eoh.1/ 08/ 2022 tanggal 29 Agustus 2022 kepada penyidik. Namun sampai dengan tanggal 30 September 2022 penyidik belum menyampaikan hasil penyidikan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum mengirimkan Surat Permintaan Kembali Perkembangan Hasil Penyidikan (SOP FORM-02) Nomor : B-1646/ L.4.19/ Eoh.1/ 09/ 2022 tanggal 30 September 2022 kepada penyidik. 

Bahwa berdasarkan surat Nomor : B/217/X/2022/Reskrim tanggal 28 Oktober 2022 yang diterima oleh Kejari Pelalawan, Penyidik  kepolisian Sektor Pangkalan Kuras melakukan penetapan tersangka berinisial “ISS” tetapi belum dilengkapi dengan Berkas Perkara hingga batas waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dikirimkannya surat permintaan perkembangan hasil penyidikan (P-17) dengan Nomor : B-1507/L.4.19/Eoh.1/08/2022 tanggal 29 Agustus 2022 dan hingga batas waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dikirimkannya Surat Permintaan Kembali Perkembangan Hasil Penyidikan (SOP FORM-02) Nomor : B-1646/L.4.19/Eoh.1/09/2022 tanggal 30 September 2022 maka Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum mengembalikan SPDP Nomor SPDP/26/VII/2022/Reskrim tanggal 25 Juli 2022 kepada penyidik berdasarakan surat pengembalian SPDP (SOP FORM-3) Nomor B-1898/L.4.19.3/Eoh.1/10/2022 tanggal 31 Oktober 2022.  

Bahwa selanjutnya Kepala Seksi Intelijen Fusthathul Amul Huzni, S.H., menjelaskan jika Penyidik akan melanjutkan kembali perkara tersebut, sesuai Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum maka Penyidik perlu menyampaikan kembali Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan/SPDP. Namun sampai hari ini Kejaksaan Negeri Pelalawan belum menerima SPDP baru terkait dugaan tindak pidana perampasan terhadap sepeda motor yang diduga dilakukan oleh tersangka berinisial “ISS” tersebut. 

Pangkalan Kerinci, 23 Mei 2023

A.n. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PELALAWAN

KEPALA SEKSI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI PELALAWAN FUSTHATHUL AMUL HUZNI, S.H.tutup Edy lelek

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari