MENU TUTUP
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

Rabu, 20 Agustus 2025 | 21:42:09 WIB
APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN Warga Desak Penindakan Galian C Ilegal di Desa Balam Jaya Kampar

Kampar – Aktivitas galian C ilegal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kampar, Riau. Kegiatan yang diduga penambangan tanpa izin tersebut berlangsung di Dusun II Sri Jaya, RT 001 RW 001, Desa Balam Jaya, Kecamatan Tambang, pada Rabu (20/8/2025).

Pantauan di lapangan menunjukkan alat berat beroperasi dan truk keluar-masuk mengangkut material tanah serta pasir. Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat sekitar karena merusak lingkungan dan mengganggu akses jalan desa.

Warga mengaku hingga kini pengelola galian tidak pernah memperlihatkan dokumen izin usaha maupun izin lingkungan. Mereka pun mempertanyakan legalitas aktivitas tersebut.

“Kami tidak pernah melihat ada izin resmi. Tiba-tiba saja ada kegiatan galian, alat berat masuk, dan truk lalu lalang. Kalau terus dibiarkan, tanah bisa rusak dan jalan desa makin hancur,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Selain menimbulkan debu dan kerusakan jalan, aktivitas galian ini juga tidak melibatkan tenaga kerja dari masyarakat sekitar. Hal ini semakin menambah kekecewaan warga.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap kegiatan penambangan wajib memiliki izin resmi. Pasal 158 UU Minerba menegaskan:

"Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Warga berharap pemerintah daerah, dinas terkait, serta aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti dugaan galian C ilegal ini sebelum menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih besar.

Seorang warga lain bahkan menduga ada praktik “setoran” ke oknum aparat. “Deyen curiga dan menduga olah ado setoran ke APH. Soalnyo acok mobil patroli ko mai. Citonyo bisnis benalu yang menggiurkan,” ungkapnya dengan nada kesal.

Masyarakat mendesak agar pihak kepolisian, baik di tingkat Polsek, Polres hingga Polda Riau, serius menangani persoalan galian C ilegal yang sudah lama menjadi masalah berulang di Kampar.

Penulis: MDP

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat