MENU TUTUP

DLHK Kota Pekanbaru Ancaman Pidanakan Angkutan Sampah Ilegal

Kamis, 06 Januari 2022 | 09:31:24 WIB
DLHK Kota Pekanbaru Ancaman Pidanakan Angkutan Sampah Ilegal

GENTAONLINE.COM - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru ancam pidanakan angkutan sampah ilegal. Angkutan sampah tidak resmi ini disinyalir penyebab banyaknya sampah di beberapa titik di ibukota Provinsi Riau itu.

"DLHK akan tindak tegas angkutan Mandiri Ilegal dan membuang sampahnya di tepi jalan, karena itu juga melanggar Perda ketertiban umum, dan undang-undang lalulintas karena membahayakan pengguna jalan," tegas Kepala DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi, Kamis (6/1/2022).

Ia mengungkap, rata-rata oknum ini membuang sampah di wilayah Kecamatan Binawidya, Tuah Madani dan Payung Sekaki. Seperti di Arengka II, serta Jalan Air Hitam.

"Jangan coba-coba, kita tangkap. Sekali kita kasi teguran, dua kali kita sita dan kita musnahkan kendaraannya," tegas Hendra.

Ia juga mengingatkan oknum yang menghadang petugas DLHK atau pun pihak ketiga saat mengangkut sampah di lingkungan masyarakat. Ia mengungkap, ada segelintir oknum tidak ingin petugas DLHK yang mengambil atau mengangkut sampah di lingkungan.

"Apabila ada penghadangan, perlawanan, pencegahan, kekerasan terhadap angkutan yang ditunjuk oleh DLHK, dalam mengangkut sampah di lingkungan maka akan dilakukan tindakan hukum tegas, pidana. Itu sering terjadi," ungkapnya.

Tahun ini, DLHK juga membentuk tim penegakkan hukum atau Gakkum gabungan. Tim ini terdiri dari kepolisian, TNI, Satpol PP dan petugas dari. DLHK. Tim ini nantinya akan menindak tegas pelanggaran yang ada di lapangan.

"Kita akan menurunkan tim gakkum gabungan dari Polresta, Kodim, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP dan DLHK. Kita akan awasi titik TPS ilegal," tegasnya.

"Jadi sejak jam 06.00 Wib sampai jam 09.00 malam petugas kita ada di titik pembuangan sampah yang selama ini menjadi momok warga Pekanbaru," tambahnya.

Ia juga mengingatkan petugas DLHK agar tidak lakukan pungutan liar atau Pungli. Selain itu, Ia juga menegaskan, pihak ketiga harus maksimal dalam mengangkut sampah di wilayah masing-masing.

"Apabila ada THL yang lakukan pungutan liar, akan disikat habis, diberhentikan. Tidak ada pungli lagi, jangan coba-coba. Kita juga akan tindak tegas pihak ketiga yang bekerja tidak maksimal. Kalau tidak maksimal, akan kita sanksi," tegasnya.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan