MENU TUTUP

Sidang Pemeriksaan Setempat PN ROHIL: Lokasi Dusun Objek Sengketa Berbeda

Jumat, 08 September 2023 | 22:09:18 WIB
Sidang Pemeriksaan Setempat PN ROHIL: Lokasi Dusun Objek Sengketa Berbeda

Rokan Hilir, (08 September 2023)-Sidang Perkara Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor:  26/Pdt.G/2023/PN.Rhl sudah memasuki Tahapan Sidang Pemeriksaan Setempat (Sidang Lapangan). Sidang Perkara ini dihadiri oleh Penggugat (Ramses Marbun) dan Kuasanya, dan tidak dihadiri oleh Tergugat (Jusman Sagala) yang hanya diwakilkan oleh Kuasa Hukumnya.

Perkara ini merupakan Gugatan dari Ramses Marbun (Penggugat) yang ingin mempertahankan Hak nya atas Kepemilikan Tanah yang ia punya berupa Objek Tanah / Lahan seluas ± 30 Hektar (Tiga Puluh Hektar) berupa perkebunan Kelapa Sawit yang terletak dalam Wilayah Hukum Km. 2, RT. 03, RW. 02, Dusun Pondok Cabe, Desa /Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau terhadap Tergugat yakni Jusman Sagala.

Dr. Freddy Simanjuntak, S.H.,M.H Selaku Kuasa Hukum Ramses Marbun menyampaikan bahwa kita sayangkan, Tergugat tidak Jujur dan bertahan atas pernyataannya bahwa Lokasi Objek Sengketa berada pada Lokasi Dusun Pondok Pulau, padahal disekeliling Objek Sengketa tersebut merupakan Wilayah Hukum Dusun Pondok Cabe, bagaimana Mungkin suatu Hamparan ± 30 Hektar berada di Dusun Pondok Pulau namun kesemua Sempadannya (Utara,Barat,Timur dan Selatan)berada di Pondok Cabe? Kami sangat berharap Hakim Bijak dalam mengambil Keputusan.

Triandi Bimankalid, S.H.,M.H yang juga kuasa Hukumnya Ramses Marbun menyampaikan bahwa Sidang hari ini juga kita sayangkan tidak terlalu membuka Fakta Real di Lapangan, mengingat saat Pemeriksaan Setempat hari ini dihadiri oleh Ketua RT setempat yang tegas menyatakan bahwa lokasi Objek Tanah Sengketa tersebut berada di Dusun Pondok Cabe, bukan di Dusun Pondok Pulau dan Para Saksi yang mengetahui asal usul tanah Milik Pak Ramses Marbun namun tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan kesaksiannya oleh Majelis Hakim, namun kita tetap Hormati Pertimbangan Majelis Hakim dan Kita berharap Majelis Hakim memegang erat Amanahnya sebagai Hakim yang memberikan Keadilan, Kebermanfaatan dan Kepastian Hukum bagi Klien kami sebagai si Pencari Keadilan.

Ramses Marbun selaku Penggugat dalam Perkara ini ketika diwawancarai, menyesalkan kenapa Hanya melihat di satu titik lokasi saja, seharusnya bisa lebih detail dan mendapatkan Fakta terhadap batas-batas Tanah dan Kepemilikan Tanah yang sudah Saya kuasai sejak tahun 1997 sampai sekarang, ungkap Ramses.

Sidang dilanjutkan Hari Rabu, 13 September 2023 dengan Agenda Sidang Pemeriksaan Saksi dari Penggugat (rls/lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat