MENU TUTUP

Sidang Pemeriksaan Setempat PN ROHIL: Lokasi Dusun Objek Sengketa Berbeda

Jumat, 08 September 2023 | 22:09:18 WIB
Sidang Pemeriksaan Setempat PN ROHIL: Lokasi Dusun Objek Sengketa Berbeda

Rokan Hilir, (08 September 2023)-Sidang Perkara Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor:  26/Pdt.G/2023/PN.Rhl sudah memasuki Tahapan Sidang Pemeriksaan Setempat (Sidang Lapangan). Sidang Perkara ini dihadiri oleh Penggugat (Ramses Marbun) dan Kuasanya, dan tidak dihadiri oleh Tergugat (Jusman Sagala) yang hanya diwakilkan oleh Kuasa Hukumnya.

Perkara ini merupakan Gugatan dari Ramses Marbun (Penggugat) yang ingin mempertahankan Hak nya atas Kepemilikan Tanah yang ia punya berupa Objek Tanah / Lahan seluas ± 30 Hektar (Tiga Puluh Hektar) berupa perkebunan Kelapa Sawit yang terletak dalam Wilayah Hukum Km. 2, RT. 03, RW. 02, Dusun Pondok Cabe, Desa /Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau terhadap Tergugat yakni Jusman Sagala.

Dr. Freddy Simanjuntak, S.H.,M.H Selaku Kuasa Hukum Ramses Marbun menyampaikan bahwa kita sayangkan, Tergugat tidak Jujur dan bertahan atas pernyataannya bahwa Lokasi Objek Sengketa berada pada Lokasi Dusun Pondok Pulau, padahal disekeliling Objek Sengketa tersebut merupakan Wilayah Hukum Dusun Pondok Cabe, bagaimana Mungkin suatu Hamparan ± 30 Hektar berada di Dusun Pondok Pulau namun kesemua Sempadannya (Utara,Barat,Timur dan Selatan)berada di Pondok Cabe? Kami sangat berharap Hakim Bijak dalam mengambil Keputusan.

Triandi Bimankalid, S.H.,M.H yang juga kuasa Hukumnya Ramses Marbun menyampaikan bahwa Sidang hari ini juga kita sayangkan tidak terlalu membuka Fakta Real di Lapangan, mengingat saat Pemeriksaan Setempat hari ini dihadiri oleh Ketua RT setempat yang tegas menyatakan bahwa lokasi Objek Tanah Sengketa tersebut berada di Dusun Pondok Cabe, bukan di Dusun Pondok Pulau dan Para Saksi yang mengetahui asal usul tanah Milik Pak Ramses Marbun namun tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan kesaksiannya oleh Majelis Hakim, namun kita tetap Hormati Pertimbangan Majelis Hakim dan Kita berharap Majelis Hakim memegang erat Amanahnya sebagai Hakim yang memberikan Keadilan, Kebermanfaatan dan Kepastian Hukum bagi Klien kami sebagai si Pencari Keadilan.

Ramses Marbun selaku Penggugat dalam Perkara ini ketika diwawancarai, menyesalkan kenapa Hanya melihat di satu titik lokasi saja, seharusnya bisa lebih detail dan mendapatkan Fakta terhadap batas-batas Tanah dan Kepemilikan Tanah yang sudah Saya kuasai sejak tahun 1997 sampai sekarang, ungkap Ramses.

Sidang dilanjutkan Hari Rabu, 13 September 2023 dengan Agenda Sidang Pemeriksaan Saksi dari Penggugat (rls/lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid