MENU TUTUP

Tuntut Kebun Plasma 20 Persen dari PT SIR , Masyarakat Okura Demo Kantor Wilayah ATR BPN Riau

Jumat, 25 Agustus 2023 | 05:56:25 WIB
Tuntut Kebun Plasma 20 Persen dari PT SIR , Masyarakat Okura Demo Kantor Wilayah ATR BPN Riau

GENTAONLINECOM -  Ratusan Masyarakat Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wilayah ATR BPN Provinsi Riau, Jalan Cut Nyak Dien, Kecamataan Sukajadi, Pekanbaru, Kamis (28/8/2023).

Dalam Aksi Unjuk Rasa tersebut, Masyarakat menuntut Hak Kemitraan 20 Persen Kebun Plasma untuk Masyarakat sebagai bagian perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Surya Intisari Raya Sesuai Undang-undang 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Dalam orasinya, Masyarakat Okura yang di dampingi Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Riau menyampaikan Kondisi Masyarakat Adat Okura yang hingga kini masih terjerat dalam belenggu kemiskinan.

Harapan kesejahteraan bagi Masyarakat Okura di awal berdirinya PT SIR, justru menimbulkan kekecawaan karena adanya pembatasan ruang hidup Masyarakat okura yang masih  menggantungkan hidup dari  mencari ikan di anak-anak Sungai Siak yang berada di areal HGU PT SIR.

“Awal PT SIR Beroperasi Tahun 1994 masyarakat dijanjikan kesejahteraan dijanjikan pekerjaan tapi apa faktanya, hanya Sebagian kecil anak-anak okura yang bekerja di sana.  Bahkan, untuk mencari ikan di anak Sungai siak yang berada di Kawasan PT SIR sering ada pelarangan dari pihak Perusahaan” Cakap H.M Yazid salah seorang Tokoh Masyarakat Okura.

Sementara itu Ketua Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Riau Heri Ismanto mengatakan, Masyarakat Adat Okura adalah  bagian yang tidak terpisahkan dari berdirinya NKRI. Sebelum adanya NKRI, Masyarakat Adat Okura sudah ada hingga Raja Siak Sultan Syarif Kasim menghibahkan harta dan wilayahnya kepada Republik Indonesia.

“Sampai hari ini kami masih mengiklaskan diri Bersatu dengan NKRI. tapi tolong keadilan untuk kami, jangan biarkan kami terpinggirkan di tanah kami, jangan biarkan kami mengemis di rumah kami sendiri.” Ujarnya.  

Dari hasil invistigasi AMA Riau di temukan fakta adanya penggarapan lahan di luar HGU yang dilakukan PT SIR. berdasarkan  SK HGU PT SIR Nomor 40 Tahun 1994, Luasan Konsesi HGU yang diberikan negara kepada PT SIR hanya 3.608 Ha.

“Namun pada prakteknya, PT SIR ternyata menggarap lahan lebih dari 5000 Ha.  kami minta lahan PT SIR yang di garap di luar HGU itu di jadikan pola plasma dan diberikan kepada Masyarakat Okura untuk mengangkat kesejahteraan mereka” ujar Heri Ismanto.

Pemberian Lahan Sawit yang di garap PT SIR di luar HGU kepada Masyarakat Okura, lanjut Heri, dinilai sepadan dengan penderitaan yang dialami Masyarakat Okura selama ini.

“hari ini Masih banyak anak-anak Okura yang terkena Stunting Karena Kurang Gizi. Mereka selama ini merasakan dampak limbah Perusahaan. jadi wajar hari ini Masyarakat Okura mendapatkan Haknya sehingga kesejahteraan mereka bisa terangkat.  Kami hanya ingin hidup bukan ingin kaya,” tegasnya. (*/edylelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan