MENU TUTUP

Perubahan Status dan Fungsi Rujab Wawako, Kadis PUPR Diduga Menyalahi Kewenangan.

Senin, 27 Mei 2024 | 05:47:49 WIB
Perubahan  Status dan Fungsi  Rujab Wawako,  Kadis PUPR Diduga Menyalahi Kewenangan.

Pekanbaru, Genta Online Com,Kegiatan Rehabilitasi dan perubahan fungsi Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Walikota Pekanbaru menjadi Gedung Pusat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Pekanbaru tahun 2023 dengan total anggaran sebesar Rp.6.000.000.000,-  namun terealisasi senilai Rp.4.000.000.000 dan Kegiatan Pengubahsuaian Bangunan Gedung Untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota, Pekerjaan Renovasi Gedung Dekranasda (Lanjutan) yang berlokasi di Jalan Arifin Ahmad dengan No. Kontrak 07.04/SP/APBD/E-PURCHASING/KONSTRUKSI/PUPR-CK/III/2024 Tanggal 29 Maret 2024 yang di kerjakan oleh Kontraktor Pelaksana CV. AGAFIA dengan nilai kontrak Rp. 2.951.075.000,00 diduga menyalahi peraturan perundang-undangan.

Kadis PUPR Kota Pekanbaru Edward Riansyah sebagai penanggung jawab kegiatan ketika dikonfirmasi via WhatsApp hingga berita ini ditulis tidak memberikan jawaban.

Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi, dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan sebagai  pelaksana pengawasan terhadap Peraturan Daerah dan APBD,  ketika dikonfirmasi via WhatsApp hingga berita ini ditulis juga belum memberikan jawaban.

Untuk diketahui bahwa Pengadaan Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Walikota Pekanbaru  sangat diperlukan dalam menunjang pelaksanaan tugas fungsi  pejabat negara,  sehingga Pemerintah Kota Pekanbaru melaksanakan  pengadaan rumah jabatan wakil walikota dengan cara pengadaan tanah dan pembangunan fisik berdasarkan Perda APBD Tahun 2005 / Tahun 2006,  apapun alasannya rumah negara golongan I Jabatan Wakil Walikota tidak dapat dilakukan perubahan  status dan fungsinya menjadi UMKM dan Gedung Dekranasda.

Perubahan Fungsi Rumah Jabatan Wakil Walikota Pekanbaru di Jalan Arifin Ahmad menjadi Gedung Pusat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Pekanbaru pada tahun 2023, dan Kegiatan Pengubahsuaian menjadi Gedung Dekranasda  jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan, diantaranya :

1. Pasal 3 ayat 1 huruf a, Pasal 7, Pasal 8 ayat 3 dan 6, Pasal 11 Perpres Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, Dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara. 

2. Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/Prt/M/2008 tentang Pedoman Teknis, Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, Dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara

3. Pasal 5,  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. 

Apalagi diketahui bahwa Dekranasda tidak termasuk  kedalam  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Pekanbaru dan juga tidak termasuk bagian dari  katagori Rumah Negara.

Berdasarkan hal tersebut Sekretaris Daerah dan Kadis PUPR Kota Pekanbaru terindikasi melanggar Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena melakukan Penyalahgunaan Jabatan dan Kewenangannya dengan sengaja sebagai Pejabat Pemerintahan melakukan PELANGGARAN ketentuan:

 

* Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  31 Tahun  2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 Tentang Rumah Negara. 

* Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, Dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara.

* Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.06/2010 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Berupa Rumah Negara. 

* Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 17/PRT/M/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Teknis, Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, Dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara.

Untuk itu Penjabat Walikota Pekanbaru dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja bawahannya  yang melakukan tindakan kesewenang-wenangan  dengan melanggar peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan prinsip sebagai  Apatur Sipil Negara,  dan jika tidak  dievaluasi  ini akan bermuara pada penegakan hukum. (Tim)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat