MENU TUTUP

Dishub Kota Pekanbaru: Jalan Lingkungan Tak Boleh Ada Pungutan Parkir

Jumat, 10 November 2023 | 13:36:44 WIB
Dishub Kota Pekanbaru: Jalan Lingkungan Tak Boleh Ada Pungutan Parkir

GENTAONLINE.COM - Masyarakat tidak perlu membayar parkir di jalan lingkungan perumahan. Aktivitas parkir tidak diperkenankan di jalan lingkungan karena pungutan parkir hanya bisa berlangsung di ruang milik jalan (rumija).

"Jalan lingkungan free parkir alias gratis, nol rupiah. Tapi, di luar jalan lingkungan ketika dibutuhkan, apabila kondisi lalu lintas di sana padat maka pelaku usaha harus menata parkir di tempat usahanya. Ini harus ditinjau," tegas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso, Kamis 9 November 2023.

Ia menjelaskan, penyelenggara parkir harus mengikuti aturan yang ada. Apalagi saat ini tidak ada lagi juru parkir yang ditempatkan di jalan lingkungan atau pada pelaku usaha dekat perumahan warga.

"Di rumus kita sudah jelas, parkir itu pada ruang milik jalan utama, bukan jalan lingkungan. Itu sudah ada aturannya. Masyarakat jangan khawatir, jika ada hal yang tidak benar lapor pada kami. Kita ambil tindakan sesuai aturan," imbuhnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, tidak ada pungutan parkir di gang perumahan. Selain itu, pemungutan parkir dalam area kampus itu salah besar, apalagi sempat memicu aksi penolakan dari pelaku usaha dan mahasiswa.

"Semua permasalahan ini sifatnya situasional, kami sangat merespon masukan masyarakat. Kami akan lakukan penelusuran yang menyebabkan permasalahan ini," ujarnya.

Yuliarso menyebut, untuk mendukung pemenuhan layanan parkir dari juru parkir (jukir), ada upaya pemantauan layanan dengan memasang CCTV pada 20 titik padat kendaraan di Kota Pekanbaru.

"CCTV ini untuk memonitor bagaimana juru parkir bertindak di lapangan, berapa kendaraan, mengganggu lalu lintas atau tidak. Ini disiapkan pihak ketiga. Kita juga akan kerjasama dengan pihak kepolisian untuk memonitor kejadian-kejadian yang melawan hukum," katanya.

Dirinya menegaskan penyelennggara parkir yang lalai akan diberikan teguran berdasarkan monitoring CCTV. Apalagi saat ini, pengelolaan parkir sudah menggunakan pihak ketiga.

"Pemerintah saat ini berkolaborasi dengan pihak ketiga dalam penyelenggaraan parkir lebih baik. Mengenai hal-hal lain semua sudah ditetapkan melalui peraturan daerah," jelasnya.(roc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat