MENU TUTUP
GALERI DPRD PEKANBARU

Dapot Sinaga Laksanakan Penyebarluasan Perda Retribusi Sampah

Jumat, 05 Januari 2024 | 15:49:15 WIB
Dapot Sinaga Laksanakan Penyebarluasan Perda Retribusi Sampah

PEKANBARU - Guna memberikan pemahaman kepada konstituennya, Anggota DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga SE dari Partai PDI Perjuangan melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (16/11/2023) lalu di Jalan Mawar RT 1 RW 6 kelurahan Palas Kecamatan Rumbai.

Disampaikan Dapot, adapun Perda yang ia sosialisasikan yakni Perda no 2 Tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Pekanbaru mengeluarkan anggaran hampir Rp90 Miliar untuk pengelolaan sampah. Namun Rumbai tidak ikut didalam pengelolaan sampah yang dikelola pihak ketiga.

"Yang saya sampaikan kepada masyarakat, apakah ada pengutipan uang sampah. Ternyata dikutip. Sementara harapan kita dengan adanya perda ini tentu ada kontribusi ke Pekanbaru. Ternyata sampai sekarang distribusi yang diterima oleh oknum yang mengutip tidak disampaikan atau disalurkan ke PAD kota Pekanbaru," jelas Dapot.

Dengan adanya penyebarluasan perda ini Dapot berharap masyarakat lebih paham dan mengerti terkait retribusi sampah. (Galeri)

Dapot Sinaga Laksanakan Penyebarluasan Perda Retribusi Sampah

Keterangan Foto : Dapot Sinaga saat menjelaskan terkait Perda retribusi sampah

 

https://acuannews.com/a450d92cb6be01b3b3669c18bfca7901/content_upload/images/Masyarakat%20yang%20antusias%20saat%20mendengarkan%20pemaparan%20Anggota%20DPRD%20Dapot%20Sinaga.jpg

Keterangan Foto : Masyarakat yang hadir saat kegiatan

 

Masyarakat yang hadir saat kegiatan

Keterangan Foto : Masyarakat yang antusias saat mendengarkan pemaparan Anggota DPRD Dapot Sinaga.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan