MENU TUTUP

Delapan anggota BNNP Riau diperiksa terkait dugaan penganiayaan

Sabtu, 01 Oktober 2022 | 08:50:08 WIB
Delapan anggota BNNP Riau diperiksa terkait dugaan penganiayaan

GENTAONLINE.COM - Delapan anggota BNN Provinsi Riau turut diperiksa terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Brigadir IR dan ibunya YUL terhadap Riri Aprilia Kartin beberapa waktu lalu.

Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinsondi Pekanbaru, Jumat, membenarkan dan menyatakan hingga saat ini kedelapan anggotanya tersebut hanya diperiksa sebagai saksi.

Lanjutnya, pihak BNNP Riau sendiri akan mengembalikan Brigadir IR yang kini ditahan di Polda Riau. Ira dikembalikan lagi karena di BNN Riau hanyalah sebagai anggota yang diperbantukan atau Bawah Kendali Operasi (BKO).

"Kelanjutannya Polda Riau yang menangani. Jadi karena sifatnya BKO ke BNN, maka kami kembalikan ke Polda," ucapnya.

Selain itu ia juga mengatakan Riri sebelumnya memang pernah dibawa ke BNN Riau untuk melakukan asesmen medis. Hasilnya, Riri dinyatakan terindikasi pengguna narkotika.

"Memang terindikasi pengguna narkotika sehingga direkomendasikan untuk direhabilitasi, namun saat dijemput di rumahnya ia tak ada," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Brigadir IR yang bertugas di BNN Provinsi Riau dilaporkan ke Polda Riau usai diduga menyekap dan menganiaya seorang perempuan, lantaran tak menyetujui hubungan asmara adiknya yang telah terjalin selama tiga tahun.

Penganiayaan bermula saat IR dan ibunya tiba-tiba mendatangi kontrakan Riri sambil mengeluarkan kata-kata tak menyenangkan, Rabu (21/9) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya lalu menyekap dan memukuli Riri di kamar dengan membabi buta.

Tak sampai di sana, korban kemudian dibawa ke parkiran kantor BNNP oleh rekan IR dan kembali dipukuli di dalam mobil. Walaupun sempat dihentikan rekannya, IR masih terus menghujani Riri dengan pukulan. Atas penganiayaan tersebut, Riri mengalami memar di beberapa titik di tubuhnya serta bengkak di kepalanya.

Akhirnya setelah melewati proses penyidikan dan gelar perkara, Minggu (25/9) Brigadir IR dan ibunya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun YUL tak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama menjalani proses, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti, serta alasan kemanusiaan dimana ia harus merawat cucunya, yaitu anak Brigadir IR.(ant)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Sungai Buluh Tak Kunjung Progres, LSM KPKN Pertanyakan SOP Kejati Riau

2

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

3

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

4

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

5

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

6

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

7

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

8

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

9

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak