APDESI Kampar dan Kades Balung Siap Laporkan Pemberitaan Hoaks ke Pihak Berwajib

Pekanbaru, 21 Januari 2025 – Ketua DPC APDESI Kabupaten Kampar, M Haris Ch, bersama Kepala Desa Balung, Muhammad Ujud, dengan tegas mengutuk pemberitaan yang menyudutkan nama baik mereka. Pemberitaan yang menyebutkan Kades Balung terlibat dalam penyelewengan dana desa dan penjualan lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dianggap sebagai hoaks yang tidak berdasar.
M Haris Ch menyatakan bahwa pemberitaan tersebut adalah fitnah yang tidak hanya merugikan nama baik Kepala Desa Balung, tetapi juga merusak reputasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kampar. Oleh karena itu, APDESI Kampar bersama Kades Balung berencana untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.
“Kami tidak terima jika ada anggota APDESI yang difitnah. Pemberitaan yang menyudutkan Kepala Desa Balung ini jelas tidak benar, dan kami akan melaporkannya ke pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum,” tegas M Haris dalam keterangannya.
Kades Balung, Muhammad Ujud, juga mengungkapkan rasa keberatannya atas pemberitaan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam tuduhan yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut dan merasa dirugikan secara pribadi dan profesional.
“Ini adalah fitnah besar yang merusak kredibilitas saya sebagai Kepala Desa. Saya akan bekerja sama dengan APDESI Kampar untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan informasi yang tidak benar ini,” ujar Muhammad Ujud.
M Haris menambahkan bahwa APDESI Kampar selalu mengedepankan transparansi dalam setiap kegiatan yang melibatkan pengelolaan Dana Desa (DD) dan program pembangunan di desa. APDESI memiliki mekanisme pengawasan internal yang memastikan bahwa semua Kepala Desa di Kabupaten Kampar menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“APDESI Kampar merupakan organisasi yang menjunjung tinggi integritas dan tidak akan mentolerir penyebaran informasi yang dapat merusak nama baik anggotanya. Kami akan terus berjuang untuk meluruskan isu ini,” tegas M Haris.
M Haris juga menegaskan bahwa pelaku penyebaran fitnah ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang dapat merugikan pihak lain.
Dengan langkah hukum ini, APDESI Kampar dan Kepala Desa Balung berharap dapat membersihkan nama baik mereka dari tuduhan yang tidak berdasar dan mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. (*)