MENU TUTUP

Galian C di Jalan Bupati masih Beroperasi, Kapolsek dan Dinas ESDM diminta lakukan Tindakan.

Jumat, 02 Februari 2024 | 20:33:57 WIB
Galian C di Jalan Bupati masih Beroperasi, Kapolsek dan Dinas ESDM diminta lakukan Tindakan.

Pekanbaru--Kegiatan pengambilan pasir atau penambangan Galian C yang diduga tidak memiliki izin masih beroperasi di Jalan Bupati Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau.  

Dari penelusuran Media Investigasi dilapangan, didapati beberapa mobil Dump Truk berjejer di Jalan Bupati persisnya dekat dengan SMA Negeri 2 Tambang Kabupaten Kampar, dan ternyata disamping SMA itu ada Jalan menuju lingkungan perumahan yang kondisinya sangat becek akibat dari kegiatan penambangan galian C, dan warga perumahan yang ada dibelakang SMA Negeri 2 itu merasa tidak nyaman dengan aktivitas pengambilan pasir itu karena mengganggu akses jalan Menuju ke perumahan itu.

Salah seorang pekerja ketika ditanya mengaku ia sebagai pengawas pada kegiatan penambangan galian C itu, namun ketika ditanya siapa pemilik dari penambangan galian C ini, ia enggan untuk memberikan informasi.

Salah seorang warga perumahan yang tidak bersedia identitasnya disebut mengatakan bahwa kami merasa terganggu dengan aktivitas pengambilan pasir itu, ini satu-satunya jalan keluar bagi kami, kalau hari hujan kami tidak bisa keluar karena becek dan kendaraan kami terpuruk, kami mau mengadu sama siapa bingung pak cetusnya. Tolonglah pak bantu kami, kalau aktivitas ini berjalan terus nanti bisa longsor jalan disamping sekolah itu, dari informasi yang kami peroleh itu izinnya nggak ada pak urainya.

Untuk itu ia berharap kepada Kepolisian (Kapolsek) sebagai Aparat Penegak Hukum untuk mengambil langkah tegas bersama Dinas terkait lainnya.

Salah seorang pemuka masyarakat yang juga tidak ingin namanya di cantumkan mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 12, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1986 Tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Pertambangan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I yaitu Pemerintah Daerah Tingkat I melakukan pengawasan terhadap usaha pertambangan bahan galian golongan C sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 dan Pasal 5.

 Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah Tingkat I harus berpedoman kepada petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi.tutup ( lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari