MENU TUTUP

Galian C di Jalan Bupati masih Beroperasi, Kapolsek dan Dinas ESDM diminta lakukan Tindakan.

Jumat, 02 Februari 2024 | 20:33:57 WIB
Galian C di Jalan Bupati masih Beroperasi, Kapolsek dan Dinas ESDM diminta lakukan Tindakan.

Pekanbaru--Kegiatan pengambilan pasir atau penambangan Galian C yang diduga tidak memiliki izin masih beroperasi di Jalan Bupati Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau.  

Dari penelusuran Media Investigasi dilapangan, didapati beberapa mobil Dump Truk berjejer di Jalan Bupati persisnya dekat dengan SMA Negeri 2 Tambang Kabupaten Kampar, dan ternyata disamping SMA itu ada Jalan menuju lingkungan perumahan yang kondisinya sangat becek akibat dari kegiatan penambangan galian C, dan warga perumahan yang ada dibelakang SMA Negeri 2 itu merasa tidak nyaman dengan aktivitas pengambilan pasir itu karena mengganggu akses jalan Menuju ke perumahan itu.

Salah seorang pekerja ketika ditanya mengaku ia sebagai pengawas pada kegiatan penambangan galian C itu, namun ketika ditanya siapa pemilik dari penambangan galian C ini, ia enggan untuk memberikan informasi.

Salah seorang warga perumahan yang tidak bersedia identitasnya disebut mengatakan bahwa kami merasa terganggu dengan aktivitas pengambilan pasir itu, ini satu-satunya jalan keluar bagi kami, kalau hari hujan kami tidak bisa keluar karena becek dan kendaraan kami terpuruk, kami mau mengadu sama siapa bingung pak cetusnya. Tolonglah pak bantu kami, kalau aktivitas ini berjalan terus nanti bisa longsor jalan disamping sekolah itu, dari informasi yang kami peroleh itu izinnya nggak ada pak urainya.

Untuk itu ia berharap kepada Kepolisian (Kapolsek) sebagai Aparat Penegak Hukum untuk mengambil langkah tegas bersama Dinas terkait lainnya.

Salah seorang pemuka masyarakat yang juga tidak ingin namanya di cantumkan mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 12, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1986 Tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Pertambangan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I yaitu Pemerintah Daerah Tingkat I melakukan pengawasan terhadap usaha pertambangan bahan galian golongan C sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 dan Pasal 5.

 Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah Tingkat I harus berpedoman kepada petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi.tutup ( lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat