MENU TUTUP

Galian C di Jalan Bupati masih Beroperasi, Kapolsek dan Dinas ESDM diminta lakukan Tindakan.

Jumat, 02 Februari 2024 | 20:33:57 WIB
Galian C di Jalan Bupati masih Beroperasi, Kapolsek dan Dinas ESDM diminta lakukan Tindakan.

Pekanbaru--Kegiatan pengambilan pasir atau penambangan Galian C yang diduga tidak memiliki izin masih beroperasi di Jalan Bupati Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau.  

Dari penelusuran Media Investigasi dilapangan, didapati beberapa mobil Dump Truk berjejer di Jalan Bupati persisnya dekat dengan SMA Negeri 2 Tambang Kabupaten Kampar, dan ternyata disamping SMA itu ada Jalan menuju lingkungan perumahan yang kondisinya sangat becek akibat dari kegiatan penambangan galian C, dan warga perumahan yang ada dibelakang SMA Negeri 2 itu merasa tidak nyaman dengan aktivitas pengambilan pasir itu karena mengganggu akses jalan Menuju ke perumahan itu.

Salah seorang pekerja ketika ditanya mengaku ia sebagai pengawas pada kegiatan penambangan galian C itu, namun ketika ditanya siapa pemilik dari penambangan galian C ini, ia enggan untuk memberikan informasi.

Salah seorang warga perumahan yang tidak bersedia identitasnya disebut mengatakan bahwa kami merasa terganggu dengan aktivitas pengambilan pasir itu, ini satu-satunya jalan keluar bagi kami, kalau hari hujan kami tidak bisa keluar karena becek dan kendaraan kami terpuruk, kami mau mengadu sama siapa bingung pak cetusnya. Tolonglah pak bantu kami, kalau aktivitas ini berjalan terus nanti bisa longsor jalan disamping sekolah itu, dari informasi yang kami peroleh itu izinnya nggak ada pak urainya.

Untuk itu ia berharap kepada Kepolisian (Kapolsek) sebagai Aparat Penegak Hukum untuk mengambil langkah tegas bersama Dinas terkait lainnya.

Salah seorang pemuka masyarakat yang juga tidak ingin namanya di cantumkan mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 12, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1986 Tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Pertambangan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I yaitu Pemerintah Daerah Tingkat I melakukan pengawasan terhadap usaha pertambangan bahan galian golongan C sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 dan Pasal 5.

 Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah Tingkat I harus berpedoman kepada petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi.tutup ( lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid