MENU TUTUP

Kasus Mafia Tanah untuk Jalan Tol di Riau, Kades dan Sekretarisnya Jadi Tersangka

Selasa, 13 Februari 2024 | 09:58:56 WIB
Kasus Mafia Tanah untuk Jalan Tol di Riau, Kades dan Sekretarisnya Jadi Tersangka Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Elvin Septian Akbar saat diwawancarai wartawan

GENTAONLINE.COM--Polisi mengungkap pelaku mafia tanah dalam pembangunan ruas Jalan Tol Pekanbaru-Rengat di wilayah Kabupaten Kampar, Riau. Dalam kasus ini, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kampar menetapkan tersangka tiga orang tersangka. Mereka adalah AM selaku Kepala Desa (Kades) Tarai Bangun, sekretarisnya EP, dan satu orang lainnya yang berinisial BI.

 "Tiga orang kami tetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah di lahan tol Pekanbaru-Rengat. AM selaku Kepala Desa Tarai Bangun, EP Sekretaris Desa Tarai Bangun, dan BI pemilik lahan yang diakui berdasarkan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi)," ungkap Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Elvin Septian Akbar saat diwawancarai wartawan di Polres Kampar, Senin (12/2/2024).

Ketiga tersangka belum ditahan. Penyidik akan memanggil ketiganya untuk diperiksa sebagai tersangka. Elvin menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Salikin Moenits, yang menduga lahan miliknya seluas satu hektare diserobot oleh pihak lain. 

Korban mengetahui kejadian itu, saat menghadiri undangan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi lahan pembangunan ruas Tol Rengat–Pekanbaru, pada bulan lalu. 

Saat musyawarah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar menyampaikan bahwa lahan Salikin dengan SHM atas nama istrinya, Ummy Salamah, tumpang tindih dengan lahan Gunawan Saleh yang berdasar SKGR Desa Tarai Bangun dikeluarkan tahun 2022.

Lantas, Salikin kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Kampar. "Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya pemalsuan surat dalam SKGR yang diajukan Gunawan Saleh," ujar Elvin.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Perbuatan ketiga tersangka, tambah Elvin, melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. 

( Edy lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan