MENU TUTUP
Dugaan Politik Uang Potensi PSU

Usut Politik Uang Dapil IV Kampar, Pirdaus Celeg Nasdem Tabur Duit di Desa Koto Perambahan

Kamis, 15 Februari 2024 | 16:49:35 WIB
Usut Politik Uang Dapil IV Kampar, Pirdaus Celeg Nasdem Tabur Duit di Desa Koto Perambahan Oknum Caleg Nasdem

KAMPAR- Siapa saja Celeg, baik atas nama perorangan atau individu yang pada hari atau saat pemungutan suara sengaja melakukan politik uang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam pemilihan umum (Pemilu) dan terancam hukuman penjara selama 3 tahun.

Demikan diungakapkan Koalisi Masyarakat Pemilu Bersih (KMPB) Kampar, bung Naldy kamis siang.

(Ilustrasi)

Menurut Naldy sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00, demikian isi Pasal 515 UU Pemilu" katanya.

Sedangkan ancaman pidana bagi perorangan atau individu yang melakukan politik uang pada hari pemungutan suara tercantum dalam Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu.

"Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00," demikian isi Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu.

Pihaknya menemukan dugaan politik uang pembelian suara oleh terduga Caleg Dapil IV Kampar , atas nama Pirdaus Caleg Nasdem.Oknum caleg ini memberikan uang agar memilihnya dengan kisaran Rp 150 hingga 200rb persuara.

Meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusut politik uang didesa Koto Perambahan dan menindak para pelaku.

"Usut dan segera lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Koto Perambahan" tegasnya.

"Laporan lisan di media ini agar Bawaslu usut tuntas panggil masyarakat, kami kasih waktu 2 hari untuk melakukan kajian awal turun kebawah lakukan uji petik, sebagai memenuhi syarat formal, atau materiil," ujarnya.(*)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Sungai Buluh Tak Kunjung Progres, LSM KPKN Pertanyakan SOP Kejati Riau

2

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

3

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

4

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

5

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

6

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

7

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

8

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

9

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak