MENU TUTUP
Mafia Pertanahan

BPN Pekanbaru dan APH dikendalikan Mafia Tanah dengan Mengutak-atik UU

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:34:27 WIB
BPN Pekanbaru dan APH  dikendalikan Mafia Tanah dengan Mengutak-atik UU

Pekanbaru, Gentaonline.com - Seorang pengusaha kaya di Pekanbaru bisa memenangkan gugatan  ulang dari PN, PT, dan KASASI, walaupun permasalahan yang digugat itu sebelumnya sudah dinyatakan Inkrah oleh Mahkamah Agung.

Anehnya dalam gugatan ulang tahun 2022 itu penggugat nya sama, Materi juga sama, dan  Lokasi atau objek yang sama.

Apabila PK dapat dimenangkan Mulianto, Berarti Mulianto dapat Mengutak-atik Undang-Undang di Republik Indonesia ini, apakah Aparatur kita di Republik Indonesia bisa dikendalikan Mulianto.

Hal ini diutarakan oleh DAMSUARNI, yang mana tanah yang diperolehnya puluhan tahun yang lalu dengan surat-surat yang lengkap, diserobot oleh seorang pengusaha kaya bernama Mulianto yang bisa mengendalikan pegawai BPN, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung serta pihak Kepolisian dengan finansial yang dia miliki, karena kekayaannya itu dia terpilih pula menjadi Majelis Buddhayana Indonesia (MBI) dan Keluarga Buddhayana Indonesia (KBI).

Dikatakan DAMSUARNI, pada tahun 2008 permohonan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung (MA) dikabulkan/ dimenangkannya dengan
Putusan NO 102 PK/Pdt/2008 yang dinyatakan Inkrah, dan Membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 950 K/Pdt/2003 tanggal 12 April 2005.

Putusan yang bersifat "inkracht" adalah Putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat dibatalkan atau dikabulkan ulang (Pasal 24 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman).

DAMSUARNI mempertanyakan sikap BPN Kota Pekanbaru mengapa Putusan Inkrah dari MA tidak dilaksanakan, sebab Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali (Pasal 66 Ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1985 Tentang MA).

Menurut DAMSUARNI, kami sudah melakukan pengukuran berdasarkan Surat Ukur Nomor 707/Tampan/2010, dengan uraian Sebidang Tanah terletak dalam Provinsi Riau, Kabupaten/Kota Pekanbaru, Kecamatan Payung Sekaki, Desa/Kelurahan Tampan, Peta Digtal TM 3, Nomor Peta Pendaftaran 45.213-16-7 Keadaan Tanah yaitu Sebidang tanah kosong dengan Tanda-tanda batas Telah terpasang sesuai dengan Ketentuan P.M.N.A/Ka BPN No.3/1997 dengan Luas 4.237 m² (Empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh meter persegi), dan untuk PBB kita bayar setiap tahunnya.

Untuk itu DAMSUARNI berharap kepada Menteri ATR /BPN, dan Satgas Mafia Tanah untuk dapat membantu menyelesaikan kasus yang menimpa Janda Tua ini.

Sementara menurut UU Nomor 12 Tahun 1985 Tentang PBB, pada Pasal 4 Ayat 3 contoh 2, Suatu obyek pajak yang masih dalam sengketa pemilikan di pengadilan, maka orang atau badan yang memanfaatkan atau menggunakan obyek pajak tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak. (Tim)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

2

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

3

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

4

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

5

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

6

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

7

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

8

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak

9

Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho Menyerahkan Bantuan Motor Kepada Ayah Disabilitas Karena Motornya Dicuri Saat Parkiran