MENU TUTUP

Universitas Abdurrab Serobot Tanah H Randi yang sudah di Plotting

Ahad, 31 Maret 2024 | 23:50:48 WIB
Universitas Abdurrab Serobot Tanah H Randi yang sudah di Plotting

Kampar,  Gentaonline.Com - Universitas Abdurrab (Univrab) menyerobot Tanah milik H Randi yang sudah di Plotting seluas 17.500 M² dengan SHM No 8815 ,  untuk membangun Kampus 3, Fakultas Kedokteran di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Jurubicara H Randi, Kenedy Sentosa, mengatakan bahwa Pembina Yayasan Abdurrab DR. dr. Susiana Tabrani, M.Pd, melakukan peletakan batu pertama dilokasi milik orang lain yang sudah ber SHM dengan luas 35×500 meter persegi.

“Kegiatan peletakan batu pertama pembangunan kampus 3 Fakultas Kedokteran ini, oleh Pembina Yayasan Abdurrab DR. dr. Susiana Tabrani, M.Pd, beberapa waktu yang lalu adalah ilegal dan perbuatan melawan hukum” kata Kenedy pada sabtu 30 Maret 2024.

Piihaknya menilai apa yang dilakukan dr. Susiana Tabrani dengan menggesa pembangunan fasilitas termasuk rencana pembangunan Rumah Sakit Fakultas Kedokteran adalah tidak wajar dan bertentangan dengan prinsip almarhum Tabrani Rab itu sendiri sebagai pejuang masyarakat tertindas.

Seseorang yang memiliki tanah, pasti memiliki alat bukti kepemilikan atas tanah. Sertifikat merupakan alat bukti hak atas tanah dan sebagai alat pembuktian yang kuat menurut ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA dan Pasal 32 ayat (1) PP 24/1997 yang diterbitkan melalui pendaftaran tanah.

Kebijakan perubahan pelayanan pendaftaran Hak atas tanah di seluruh Kantor Pertanahan Indonesia berlaku sejak September tahun 2016, berdasarkan Surat Edaran Nomor 13/SE/XII/2017 tentang Pemanfaatan Aplikasi Layanan Pertanahan “Sentuh Tanahku”. Kebijakan tersebut mewajibkan setiap sertipikat yang akan di proses di Kantor Pertanahan harus di Plotting terlebih dahulu tanpa kecuali. Plotting itu sendiri adalah proses verifikasi keaslian sertifikat tanah dengan teknologi GPS, yang dimaksudkan untuk mengetahui posisi asli lahan di dalam database peta pendaftaran BPN. Plotting bidang tanah merupakan hasil penggambaran ulang secara digital (digitalisasi) Surat Ukur (SU) yang dipetakan ke dalam peta pendaftaran tanah. Selama proses plotting terjadi penyesuaian bentuk, ukuran, atau posisi bidang tanah untuk mencocokkan kondisi bidang tanah pada peta pendaftaran, agar peta pendaftaran memiliki kelengkapan spasial dan tidak terdapat overlapping atau bidang tanah yang kosong.

Jika hal ini tetap diabaikan oleh pihak universitas Abdurrab, maka H. Randi akan menempuh jalur hukum. (Tim)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan