MENU TUTUP

Universitas Abdurrab Serobot Tanah H Randi yang sudah di Plotting

Ahad, 31 Maret 2024 | 23:50:48 WIB
Universitas Abdurrab Serobot Tanah H Randi yang sudah di Plotting

Kampar,  Gentaonline.Com - Universitas Abdurrab (Univrab) menyerobot Tanah milik H Randi yang sudah di Plotting seluas 17.500 M² dengan SHM No 8815 ,  untuk membangun Kampus 3, Fakultas Kedokteran di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Jurubicara H Randi, Kenedy Sentosa, mengatakan bahwa Pembina Yayasan Abdurrab DR. dr. Susiana Tabrani, M.Pd, melakukan peletakan batu pertama dilokasi milik orang lain yang sudah ber SHM dengan luas 35×500 meter persegi.

“Kegiatan peletakan batu pertama pembangunan kampus 3 Fakultas Kedokteran ini, oleh Pembina Yayasan Abdurrab DR. dr. Susiana Tabrani, M.Pd, beberapa waktu yang lalu adalah ilegal dan perbuatan melawan hukum” kata Kenedy pada sabtu 30 Maret 2024.

Piihaknya menilai apa yang dilakukan dr. Susiana Tabrani dengan menggesa pembangunan fasilitas termasuk rencana pembangunan Rumah Sakit Fakultas Kedokteran adalah tidak wajar dan bertentangan dengan prinsip almarhum Tabrani Rab itu sendiri sebagai pejuang masyarakat tertindas.

Seseorang yang memiliki tanah, pasti memiliki alat bukti kepemilikan atas tanah. Sertifikat merupakan alat bukti hak atas tanah dan sebagai alat pembuktian yang kuat menurut ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA dan Pasal 32 ayat (1) PP 24/1997 yang diterbitkan melalui pendaftaran tanah.

Kebijakan perubahan pelayanan pendaftaran Hak atas tanah di seluruh Kantor Pertanahan Indonesia berlaku sejak September tahun 2016, berdasarkan Surat Edaran Nomor 13/SE/XII/2017 tentang Pemanfaatan Aplikasi Layanan Pertanahan “Sentuh Tanahku”. Kebijakan tersebut mewajibkan setiap sertipikat yang akan di proses di Kantor Pertanahan harus di Plotting terlebih dahulu tanpa kecuali. Plotting itu sendiri adalah proses verifikasi keaslian sertifikat tanah dengan teknologi GPS, yang dimaksudkan untuk mengetahui posisi asli lahan di dalam database peta pendaftaran BPN. Plotting bidang tanah merupakan hasil penggambaran ulang secara digital (digitalisasi) Surat Ukur (SU) yang dipetakan ke dalam peta pendaftaran tanah. Selama proses plotting terjadi penyesuaian bentuk, ukuran, atau posisi bidang tanah untuk mencocokkan kondisi bidang tanah pada peta pendaftaran, agar peta pendaftaran memiliki kelengkapan spasial dan tidak terdapat overlapping atau bidang tanah yang kosong.

Jika hal ini tetap diabaikan oleh pihak universitas Abdurrab, maka H. Randi akan menempuh jalur hukum. (Tim)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar