MENU TUTUP

Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas” Plt Sekwan DPRD Riau TFT Merantau Ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru

Kamis, 16 Mei 2024 | 12:42:23 WIB
Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas” Plt Sekwan DPRD Riau TFT Merantau Ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru

Tim jaksa penyidik kejati riau tetapkan saksi ‘TFT’ sebagai tersangka Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Riau

GENTAONLINECOM--Setelah menggelar ekspos dan menemukan 2 alat bukti yang sah, Tim Jaksa Penyidik menetapkan Sdr.TFT selaku Plt.Sekretaris DPRD Riau sebagai Tersangka Korupsi atas Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Anggaran pada Sekretariat DPRD Riau periode September s/d Desember 2022 setelah diperiksa sebagai Saksi di Kantor Kejati Riau.(15/05/2024)

Dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi ini, Tim Jaksa Penyidik telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tersangka TFT selaku Plt.Sekretaris DPRD Riau (Pengguna Anggaran) yakni dengan cara memerintahkan saksi K (PPTK) dan Saksi MAS (Bendahara Pengeluaran) untuk langsung mencairkan anggaran Perjalanan Dinas bulan September hingga Desember 2022 ke Bank BRK tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu dari Saksi EN selaku Koordinator Verifikasi. Hal tersebut dilakukan Tersangka Hal ini tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Atas perbuatan Tersangka TFT yang tidak mampu mempertanggung jawabkan pencairan sesuai peruntukanya, negara telah dirugikan sebesar Rp.2.343.848.140,-.

Tersangka TFT disangkakan telah melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka TFT ditetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk-02/L.4.5/Fd.1/05/2024 tertanggal 15 Mei 2024.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, Tim Jaksa Penyidik juga melakukan penahanan rutan terhadap Tersangka TFT untuk 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru tutup ( Edy lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan