MENU TUTUP

Diduga Tidak Memiliki PBG, Pemkab Kampar Diminta Hentikan Kegiatan Perumahan Suka Karya Madani.

Ahad, 07 Juli 2024 | 18:53:50 WIB
Diduga Tidak Memiliki PBG, Pemkab Kampar Diminta Hentikan Kegiatan Perumahan Suka Karya Madani.

PEKANBARU,GENTAONLINE COM--Tarai Bangun, Pemerintah Kabupaten Kampar diminta Hentikan Kegiatan Pembangunan Perumahan Suka Karya Madani yang berlokasi di Jl. Taman Karya / Jl. Masa Karya II Dusun II Tarab Mandiri Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar yang di bangun oleh Developer PT. Hasta Dasha Bangun yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dari pantauan Media Investigasi dilapangan tidak terlihat adanya Plang Nama PBG dilokasi kegiatan. 

Ketika nomor kontak yang ada pada papan spanduk perumahan dikonfirmasi via WhatsApp terkait bangunan perumahan apakah sudah memiliki PBG dan pelaksanaannya apakah sudah sesuai dengan spesifikasinya hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban. 

Sementara pihak DPMPTSP Kampar ketika dikonfirmasi via WhatsApp terkait Perumahan Suka Karya Madani apakah sudah mengurus PBG, setelah dilakukan pengecekan mereka mengatakan Belum ada.

Perizinan pendirian bangunan gedung (PBG) wajib ditaati oleh semua masyarakat yang hendak mendirikan bangunan dan gedung. Termasuk para developer atau pengembang perumahan.

Untuk membangun gedung, pihak yang membangun harus mencantumkan fungsi bangunan di dalam PBG. Adapun jenis-jenis fungsinya antara lain fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus.

Ada beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi oleh developer perumahan diantaranya ;

1. Kesesuaian Kegiatan Pemenfaatan Ruang (KKPR)

2. Persetujuan Lingkungan.

3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Dalam perizinan berusaha, terdapat dua jenis dokumen persetujuan lingkungan yang harus dibenuhi developer properti diantaranya:

1. Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha dengan luas lokasi <10.000 m2.

2. Anlisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) wajib dipenuhi oleh pelaku usaha dengan luas lokasi usaha >10.000 m2.

Berdasarkan Pasal 253 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, mengatur bahwa dokumen rencana teknis harus diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau pemerintah daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau pemerintah pusat sebelum pelaksanaan konstruksi. Dokumen tersebut diperlukan untuk memperoleh persetujuan bangunan gedung sebelum proses konstruksi dimulai. (tim media Genta Online Com)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan