MENU TUTUP

Diduga Tidak Memiliki PBG, Pemkab Kampar Diminta Hentikan Kegiatan Perumahan Suka Karya Madani.

Ahad, 07 Juli 2024 | 18:53:50 WIB
Diduga Tidak Memiliki PBG, Pemkab Kampar Diminta Hentikan Kegiatan Perumahan Suka Karya Madani.

PEKANBARU,GENTAONLINE COM--Tarai Bangun, Pemerintah Kabupaten Kampar diminta Hentikan Kegiatan Pembangunan Perumahan Suka Karya Madani yang berlokasi di Jl. Taman Karya / Jl. Masa Karya II Dusun II Tarab Mandiri Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar yang di bangun oleh Developer PT. Hasta Dasha Bangun yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dari pantauan Media Investigasi dilapangan tidak terlihat adanya Plang Nama PBG dilokasi kegiatan. 

Ketika nomor kontak yang ada pada papan spanduk perumahan dikonfirmasi via WhatsApp terkait bangunan perumahan apakah sudah memiliki PBG dan pelaksanaannya apakah sudah sesuai dengan spesifikasinya hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban. 

Sementara pihak DPMPTSP Kampar ketika dikonfirmasi via WhatsApp terkait Perumahan Suka Karya Madani apakah sudah mengurus PBG, setelah dilakukan pengecekan mereka mengatakan Belum ada.

Perizinan pendirian bangunan gedung (PBG) wajib ditaati oleh semua masyarakat yang hendak mendirikan bangunan dan gedung. Termasuk para developer atau pengembang perumahan.

Untuk membangun gedung, pihak yang membangun harus mencantumkan fungsi bangunan di dalam PBG. Adapun jenis-jenis fungsinya antara lain fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus.

Ada beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi oleh developer perumahan diantaranya ;

1. Kesesuaian Kegiatan Pemenfaatan Ruang (KKPR)

2. Persetujuan Lingkungan.

3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Dalam perizinan berusaha, terdapat dua jenis dokumen persetujuan lingkungan yang harus dibenuhi developer properti diantaranya:

1. Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha dengan luas lokasi <10.000 m2.

2. Anlisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) wajib dipenuhi oleh pelaku usaha dengan luas lokasi usaha >10.000 m2.

Berdasarkan Pasal 253 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, mengatur bahwa dokumen rencana teknis harus diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau pemerintah daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau pemerintah pusat sebelum pelaksanaan konstruksi. Dokumen tersebut diperlukan untuk memperoleh persetujuan bangunan gedung sebelum proses konstruksi dimulai. (tim media Genta Online Com)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar