MENU TUTUP

Pengedar Sabu Jaringan Riau Gagal Beraksi di Palembang

Rabu, 08 Desember 2021 | 08:06:12 WIB
Pengedar Sabu Jaringan Riau Gagal Beraksi di Palembang

GENTAONLINE.COM - Aparat Kepolisian Resor Kota BesarPalembang, Sumatera Selatan, menggagalkan peredaran narkotikjenis sabu seberat 5 kilogram yang berasal dari jaringan Riau.

Sebanyak 5 kg sabu-sabu tersebut didapatkan dari dua orang tersangka bernama Bayu Prabowo (29) dan Wahyu Romadhon warga Jalan OPI Raya, Lorong Kalimatan 3, Kecamatan Jakabaring.

Kepala Polrestabes Palembang Kombes Pol Irwan Prawira di Palembang, Selasa, mengatakanpara tersangka itu ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Palembang, Jumat (3/12), setelah sebelumnya informasi masuknya barang haram tersebut ke Palembang diketahui oleh mereka.

“Reskrim langsung bergerak. Tersangka ditangkap dalam operasi penyergapan di sebuah hotel berbintang di kota Palembang,” kata dia.

Menurut Ivan, para tersangka ini merupakan komplotan pengedar narkoba jaringan lintas provinsi. Sabu-sabu itu didapatkan oleh mereka dari seorang bandar di Provinsi Riau yang diketahui berinisial A.

Oleh para tersangka, sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Kalidoni, Tangga Buntung dan Boom Baru di Palembang. Setiap kg sabu yang berhasil mereka jual, mereka diupah Rp5 juta oleh bandarnya.

“Polisi akan memburu A yang disebut sebagai bandarnya itu, termasuk jaringan-jaringan lainnya untuk membebaskan Palembang dari peredaran narkoba,” ujarnya.

Kepala Satresnarkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanry mengatakan, saat penyergapan di hotel tersangka mengaku tidak mengetahui apa-apa, lalu anggotanya bersama dengan tersangka menggeledah rumah mereka di Jakabaring.

Di rumah milik tersangka Wahyu Romadhon tersebut aparat kepolisian menemukan barang bukti 5 kg sabu-sabu.Barang bukti tersebut dikemas dalam lima kantung plastik teh hijau cina yang diletakkan dalam tas di kamar tidurnya.

Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara sumur hidup atau hukuman mati.(ant)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat