MENU TUTUP

Kapolda Riau Diminta Tertibkan Sawmill yang Tidak Berizin.

Rabu, 31 Juli 2024 | 06:38:33 WIB
Kapolda Riau Diminta Tertibkan Sawmill yang Tidak Berizin.

GENTAONLINE.COM--Adanya penangkapan Lima pelaku ilegal logging oleh Satreskrim Polres Kampar terhadap Samwil yang ada di Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, beberapa hari yang lalu menjadi perhatian serius dari sebagian tokoh masyarakat Kampar. 

Dari penangkapan itu, Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Elvin Septian Akbar berhasil mengamankan tujuh tual kayu, 2,5 kubik kayu jadi hasil olahan, catatan hasil pengolahan, mal mesin gergaji dan mata gergaji. 

Penangkapan itu berawal dari informasi adanya kegiatan sawmill menggunakan bahan kayu bulat diduga hasil ilegal logging. Kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan.

Tak terlepas dari kasus ini, Polda Riau diminta turun langsung untuk melakukan penertiban terhadap Sawmill-sawmill yang tidak memiliki izin. Dari pantauan Tim Media di lapangan masih banyak Sawmill-sawmill yang Diduga tidak memiliki izin seperti yang ada di sepanjang pinggir Sungai Kampar Jalan Suka Karya (Simpang Kambing) Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu yang berjejer di kiri dan kanan Jalan tersebut.

Mengacu pada Peraturan Menteri LHK lampiran 11 no P1 Men ljk/s etjen/Kum 1/2019 tentang izin usaha industri primer hasil hutan atau melakukan usaha Sawmill harus lengkap perizinan termasuk lingkungan warga, izin pengangkutan kayu gelondongan serta asal usul kayu.

Di berbagai negara, usaha kecil juga harus memiliki izin usaha. Izin usaha adalah persyaratan hukum yang harus dipenuhi oleh setiap usaha untuk beroperasi secara sah dan mematuhi peraturan yang berlaku. 

Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah III Pekanbaru Fifin Alfiana Yogasara belum dapat dikonfirmasi karena sedang berada di luar kota terkait izin Sawmill-sawmill yang berada disekitar Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. 

Untuk itu Tokoh masyarakat Kampar meminta kepada Polda Riau untuk melakukan tindakan tegas terhadap Sawmill-sawmill yang tidak memiliki izin tersebut. (Tim)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan