MENU TUTUP

Pantas Saja Tebang Pilih, Ternyata Ada Kutipan dan Setoran Kepada APH.

Jumat, 23 Agustus 2024 | 10:30:23 WIB
Pantas Saja Tebang Pilih, Ternyata Ada Kutipan dan Setoran Kepada APH.

GentaOnlinecom--Operasi Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Ilegal Logging oleh Polres Kampar beberapa waktu belakangan masih menyisakan persoalan dan tanda tanya. 

Beberapa Sawmill yang berada disepanjang Daerah Aliran Sungai Kampar, mulai dari Jalan Teluk Kenidai atau istilah Umum masyarakat dengan sebutan Simpang Kambing (dalam Google Jalan Suka Karya) Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar dan Jalan Datuk Pito Palano (dalam Google Jalan Taratak Buluah) Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau masih terlihat beraktivitas pada malam hari. 

Adanya aktivitas Sawmill-sawmill itu tak terlepas dari peranan Datuk Ninik Mamak atau Kepala Suku dalam mengkoordinir kegiatan tersebut. 

Untuk terlaksananya aktivitas Sawmill-sawmill tersebut, dari informasi masyarakat Datuk Ninik Mamak atau Kepala Suku berinisiatif melakukan kutipan atau pungutan kepada setiap Sawmill sejumlah Rp 250 ribu/harinya, dan uang itu disetorkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). 

Dengan tidak adanya memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Nomor Induk Berusaha dari Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, tentu ini menjadi kesempatan yang bisa dimanfaatkan oleh sekelompok orang dalam mencari keuntungan.

Untuk diketahui bahwa Illegal logging atau pembalakan liar atau penebangan liar adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat. Secara praktek, illegal logging dilakukan terhadap areal hutan yang secara prinsip dilarang.

Dalam Pasal 7 sampai 8 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) diatur mengenai pembalakan liar. UU P3H ditujukan untuk menjerat kejahatan kehutanan yang masif dan terorganisir.

Sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku illegal logging diatur dalam Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja ketika dikonfirmasi via WhatsApp terkait adanya kutipan dan setoran kepada APH (Polres Kampar) hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban atau klarifikasi. (Tim)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari