MENU TUTUP

Pantas Saja Tebang Pilih, Ternyata Ada Kutipan dan Setoran Kepada APH.

Jumat, 23 Agustus 2024 | 10:30:23 WIB
Pantas Saja Tebang Pilih, Ternyata Ada Kutipan dan Setoran Kepada APH.

GentaOnlinecom--Operasi Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Ilegal Logging oleh Polres Kampar beberapa waktu belakangan masih menyisakan persoalan dan tanda tanya. 

Beberapa Sawmill yang berada disepanjang Daerah Aliran Sungai Kampar, mulai dari Jalan Teluk Kenidai atau istilah Umum masyarakat dengan sebutan Simpang Kambing (dalam Google Jalan Suka Karya) Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar dan Jalan Datuk Pito Palano (dalam Google Jalan Taratak Buluah) Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau masih terlihat beraktivitas pada malam hari. 

Adanya aktivitas Sawmill-sawmill itu tak terlepas dari peranan Datuk Ninik Mamak atau Kepala Suku dalam mengkoordinir kegiatan tersebut. 

Untuk terlaksananya aktivitas Sawmill-sawmill tersebut, dari informasi masyarakat Datuk Ninik Mamak atau Kepala Suku berinisiatif melakukan kutipan atau pungutan kepada setiap Sawmill sejumlah Rp 250 ribu/harinya, dan uang itu disetorkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). 

Dengan tidak adanya memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Nomor Induk Berusaha dari Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, tentu ini menjadi kesempatan yang bisa dimanfaatkan oleh sekelompok orang dalam mencari keuntungan.

Untuk diketahui bahwa Illegal logging atau pembalakan liar atau penebangan liar adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat. Secara praktek, illegal logging dilakukan terhadap areal hutan yang secara prinsip dilarang.

Dalam Pasal 7 sampai 8 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) diatur mengenai pembalakan liar. UU P3H ditujukan untuk menjerat kejahatan kehutanan yang masif dan terorganisir.

Sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku illegal logging diatur dalam Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja ketika dikonfirmasi via WhatsApp terkait adanya kutipan dan setoran kepada APH (Polres Kampar) hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban atau klarifikasi. (Tim)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat