MENU TUTUP

Tanggapan Atas Tuduhan Pelanggaran Jabatan Direktur BUMD Dumai

Ahad, 05 Januari 2025 | 13:47:52 WIB
Tanggapan Atas Tuduhan Pelanggaran Jabatan Direktur BUMD Dumai

Dumai - Dalam pemberitaan yang ramai diperbincangkan mengenai dugaan rangkap jabatan Direktur PT Pembangunan Dumai (Perseroda), Aditya Romas, beberapa pihak memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut. Tudingan yang menyebut adanya pelanggaran terhadap Pasal 56 Perda Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2021 dinilai terlalu dini dan tidak berdasar sepenuhnya.

Pihak Walikota Dumai, melalui perwakilannya, menyampaikan bahwa penunjukan Aditya Romas sebagai Direktur PT Pembangunan Dumai telah melalui proses seleksi ketat dan sesuai peraturan perundang-undangan. "Kami memastikan bahwa segala proses pengangkatan Direktur BUMD telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Terkait dugaan rangkap jabatan, hal itu tengah kami dalami untuk memastikan tidak ada pelanggaran," ujar salah satu pejabat Pemerintah Kota Dumai.

Sementara itu, Aditya Romas dalam pernyataannya menegaskan bahwa dirinya siap mematuhi segala regulasi yang berlaku. Ia juga menyebut bahwa posisinya di PT Russindo Arungan Grup telah dikonsultasikan secara hukum sebelum dirinya menerima jabatan di PT Pembangunan Dumai. "Saya menghormati aturan hukum. Jika ada kekeliruan administratif, saya terbuka untuk menyesuaikannya," ujar Aditya.

Terkait tudingan yang disampaikan oleh Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, beberapa pihak menilai pernyataan tersebut terlalu spekulatif. "Pernyataan seperti ini harus dibuktikan dengan data yang valid, bukan hanya berdasarkan asumsi. Tuduhan terhadap seorang pejabat publik harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mencemarkan nama baik," ungkap pengamat hukum tata negara, Dr. Syahrul Hadi, M.H.

Lebih lanjut, Pemerintah Kota Dumai memastikan akan mengambil langkah-langkah sesuai hukum jika terbukti terjadi pelanggaran. Namun, mereka juga mengingatkan agar isu ini tidak dijadikan alat untuk menyerang pribadi atau pihak tertentu tanpa bukti kuat.

"Semua pihak diharapkan dapat mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kami mengimbau masyarakat Dumai untuk tidak terprovokasi oleh opini yang belum tentu benar," pungkas perwakilan Pemerintah Kota Dumai.

Berita ini diharapkan menjadi penyeimbang dalam melihat isu yang sedang berkembang. Klarifikasi lebih lanjut akan disampaikan setelah investigasi resmi selesai dilakukan. (Ad)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat