Kades Sekijang Diperiksa Polres Kampar Terkait Dugaan Diskriminasi SARA

Ahad, 02 Februari 2025 | 09:46:47 WIB
Kades Sekijang Diperiksa Polres Kampar Terkait Dugaan Diskriminasi SARAi Foto:

PEKANBARU – Kepala Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, berinisial JK menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Kampar pada Senin (6/1/2025) lalu terkait laporan dugaan diskriminasi SARA yang diajukan oleh warganya, Zepri Pandela, S.IP.

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja, S.I.K., melalui Kasi Humas Ipda Roy Sandi, membenarkan pemeriksaan tersebut dan memastikan bahwa proses penyelidikan masih berjalan. Ia juga menyatakan bahwa pihak kepolisian akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor sebagai bentuk transparansi proses hukum yang sedang berlangsung.

Sebelumnya, Zepri Pandela yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Kabupaten Kampar melaporkan JK ke Polda Riau pada 3 September 2024. Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polres Kampar untuk ditindaklanjuti.

Zepri menyebut dugaan diskriminasi SARA ini terjadi saat ia bersama jajaran Laskar RMRB Kampar melakukan investigasi terhadap dugaan penggelapan lahan masyarakat seluas 252 hektare yang diduga melibatkan Pemerintah Desa Sekijang pada Juni 2024. Dalam sebuah pertemuan, JK diduga mengeluarkan pernyataan yang mendiskreditkan Suku Minang sambil memukul meja. Zepri mengaku telah menyerahkan rekaman insiden tersebut sebagai barang bukti kepada penyidik Polres Kampar.

Secara hukum, tindakan yang diduga dilakukan oleh JK dapat dijerat dengan Pasal 156 KUHP yang mengatur tindak pidana ujaran kebencian terhadap golongan tertentu, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun. Jika pernyataan tersebut disebarluaskan melalui media elektronik, maka dapat dikenakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Saat ini, kepolisian masih mendalami perkara tersebut untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut. (Lelek)

 

Tulis Komentar