Inilah Kronologi Sengketa Lahan berawal Klaim Sepihak Persoalan berakar pada lahan seluas sekitar 153,5 hektare di Desa Rantau Bertuah, Minas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:22:07 WIB
Inilah Kronologi Sengketa Lahan berawal Klaim Sepihak Persoalan berakar pada lahan seluas sekitar 153,5 hektare di Desa Rantau Bertuah, Minasi Foto:

Gentaonline.com - Siak. Bila kita mau jujur bahas kronologi sengketa lahan Persoalan berakar pada lahan seluas sekitar 153,5 hektare di Desa Rantau Bertuah, Minas

Lahan tersebut sebelumnya dikelola oleh Wan Muhammad Junaidi sebagai kebun kelapa sawit produktif bersama masyarakat. Ketegangan memuncak ketika Wan Junaidi diduga secara sepihak menyerahkan lahan tersebut kepada PT Arara Abadi tanpa persetujuan masyarakat penggarap.

7 April 2026 : Bentrokan Fisik PertamaPT Arara Abadi menurunkan alat berat untuk melakukan penumbangan (stacking) pohon sawit di lokasi sengketa. Aksi ini dihadang oleh puluhan warga yang mencoba melindungi kebun mereka. Terjadi kericuhan dan aksi saling dorong yang mengakibatkan sejumlah warga mengalami luka-luka.

20 April 2026: Pemblokiran Jalan DoralMasyarakat melakukan aksi pemblokiran Jalan Doral untuk menghentikan operasional truk logging PT Arara Abadi. Warga merasa kecewa karena janji penyelesaian konflik oleh perusahaan tidak kunjung terealisasi dan menganggap perusahaan menggunakan fasilitas negara (aset PT Bumi Siak Pusako) tanpa itikad baik menyelesaikan masalah lahan.

27 April 2026: Mediasi di Kantor Camat MinasDilakukan pertemuan mediasi yang dihadiri oleh pihak kecamatan, kepolisian, TNI, dan tim penyelesaian konflik Kabupaten Siak. Dalam mediasi tersebut, disampaikan bahwa lahan eks Wan Junaidi secara legal masuk dalam areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Arara Abadi dan telah dikembalikan fungsinya menjadi hutan tanaman industri.

29 April 2026: Bentrokan Besar di Rantau BertuahRatusan warga kembali terlibat bentrok dengan pihak keamanan perusahaan yang dikawal aparat saat alat berat merangsek masuk untuk menumbangi sawit produktif. Warga bersikeras menolak karena merasa telah mengelola lahan tersebut selama bertahun-tahun pasca ditinggalkan pengelola lama.

Mei 2026 : Laporan ke Tingkat Nasional. Aliansi masyarakat melaporkan tindakan PT Arara Abadi ke Satgas Pemberantasan Kejahatan Kehutanan (PKH) Pusat dan DPR RI. Masyarakat menduga penyerahan lahan oleh Wan Junaidi merupakan upaya menghindari tanggung jawab hukum atas keberadaan kebun sawit di dalam kawasan hutan.

Tuntutan utama dari aliansi masyarakat dalam sengketa ini berfokus pada penghentian penghancuran sumber ekonomi mereka dan legalitas pengelolaan lahan. Berdasarkan data per April 2026, berikut adalah poin-poin tuntutan mereka:Penghentian Penumbangan Sawit: Masyarakat mendesak PT Arara Abadi untuk segera menghentikan seluruh aktivitas penumbangan pohon kelapa sawit produktif di lahan seluas ±153,5 hektar tersebut.

Penyitaan Lahan oleh Negara : Aliansi meminta agar lahan tersebut disita oleh negara karena diduga merupakan objek kejahatan kehutanan yang dilakukan pengelola lama (Wan Junaidi) dan pihak perusahaan.Pengelolaan Melalui Kemitraan: Warga menuntut agar negara menyerahkan mandat pengelolaan lahan kepada entitas yang bisa bekerja sama dengan masyarakat (seperti PT Agrinas) melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO) agar warga lokal memiliki hak kelola yang legal.

Tanggung Jawab Hukum: Mereka mendesak Gakkum KLHK dan Polda Riau untuk mengusut dugaan penyerahan lahan secara sepihak oleh Wan Junaidi kepada perusahaan tanpa persetujuan warga penggarap.

Pengakuan Hak Kelola: Masyarakat mengklaim telah menguasai dan merawat lahan tersebut sejak tahun 2002 dan menuntut jaminan kepastian atas hak ekonomi mereka yang telah berjalan belasan tahun.

Penyelesaian Tanpa Represi: Aliansi mengecam tindakan represif keamanan perusahaan dan menuntut penyelesaian konflik melalui mekanisme musyawarah yang sah, bukan dengan paksaan alat berat. (Lelek)

 

Tulis Komentar